Site icon Beritaenam.com

Menteri Airlangga Luruskan Surat Menteri BUMN

Beritaenam.com –News normal versi Airlangga Hartarto meluruskan pernyataan Erick Thohir, Menteri BUMN.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pemerintah belum menetapkan aturan yang mengizinkan karyawan yang berusia di bawah 45 tahun masuk kantor kembali.

Airlangga menegaskan, sejauh ini, pemerintah pusat masih mengkaji konsep “New Normal” atau kenormalan baru di tengah penyebaran virus corona.

“Terkait pekerja 45 tahun belum ada usulan terkait dengan kriteria umur. Itu bukan merupakan kebijakan yang diambil pemerintah,” ujar Airlangga seakan mengkonter pernyataan atau surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kepada direktur utama perusahaan pelat merah.

Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu disebutkan bahwa BUMN wajib berperan serta bersama dengan pemerintah dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi penanggulangan pandemi Covid.

Kedua, Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 telah meminta kepada seluruh BUMN agar melakukan antisipasi dini dalam kemungkinan menghadapi skenario The New Normal, terutama dalam bentuk dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Ketiga, sesuai surat tersebut, setiap BUMN diminta untuk melakukan berbagai hal di antaranya, membentuk task force penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal. Lalu, menyusun protokol penanganan COVID-19, menyusun timeline pelaksanaan skenario, hingga melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

Keempat, terkait dengan lampiran surat di mana salah satunya berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja, adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020 sebagai langkah antisipatif dalam merespon kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal.

Airlangga memaparkan, semua itu harus dengan catatan bahwa daerah tempat karyawan itu bekerja telah mencabut aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara, karyawan usia di atas 45 tahun masih menjalankan Work From Home (WFH) di tengah pandemi virus corona.

Selain soal karyawan, Airlangga juga menepis kabar yang beredar terkait operasional pusat perbelanjaan yang akan kembali dibuka pada 8 Juni 2020 mendatang. Menurut dia, pemerintah masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha mana saja yang akan dibuka dalam waktu dekat.

“Terkait new normal tentu tetap dilengkapi dengan protokol kesehatan, ini masih dilakukan pengkajian,” ujar Airlangga.

Ia menegaskan tak ada pelonggaran PSBB dalam dua minggu ke depan. Artinya, PSBB tetap akan berlangsung di sejumlah daerah hingga pemerintah pusat mengkaji lebih detail terkait penerapan new normal di tengah penyebaran virus corona.

“Seluruh kebijakan akan menunggu kajian yang akan dilakukan dalam dua minggu ini,” jelas Airlangga yang sekali lagi, pertimbangan saat ini masih terus dikaji.

“Yang kami siapkan baru rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah timing (waktu) yang tepat dan melihat fakta, data-data di lapangan. Biar semua jelas. Kami harus hati-hati,” imbuh Jokowi.

Namun, Jokowi menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan untuk melonggarkan PSBB. Ia khawatir masyarakat keliru memahami wacana pelonggaran PSBB yang beberapa hari terakhir ini menjadi perbincangan di masyarakat.

“Saya tegaskan belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Masyarakat keliru bahwa pemerintah mulai melonggarkan PSBB. Belum. Belum ada kebijakan pelonggaran,” pungkas Jokowi.

“Saya tegaskan belum ada kebijakan pelonggaran PSBB.” — Jokowi

 

Exit mobile version