beritaenam.com, Jakarta – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, penurunan harga BBM non subsidi yang dilakukan PT Pertamina (Persero), mengikuti kondisi harga pasar dan menjaga agar keuntungan badan usaha penjual BBM non subsidi tidak lebih dari 10 persen, sesuai yang ditetapkan pemerintah.
“Ini turun menurut mekanisme pasar di mana marginnya sepuluh persen,” kata Jonan, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2).
Jonan melanjutkan, untuk penurunan harga Premium di Wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebesar Rp 100 per liter menjadi Rp 6.450 per liter, merupakan penyesuaian karena Premium di wilayah Jamali berubah statusnya, dari jenis bahan bakar umum menjadi penugasan.
“Kalau Premium, itu selama ini harganya di luar Jamali Rp 6.450,” ujarnya.
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Jamali menjadi penugasan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyaluran BBM.
Sebelumnya, penetapan harga Premium penugasan tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu. Peraturan ini turunan dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Kami mendapatkan informasi, di sini kan ada Dirut Pertamina bahwa harga BBM jenis Premium, di Jawa di samakan di luar Jawa. Jadi turun 100 rupiah,” tandasnya.