Site icon Beritaenam.com

Menteri Lukman akan Segera Diperiksa KPK

Lukman Hakim Saifuddin.

beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengagendakan pemeriksaan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Keterangan Lukman diperlukan untuk mengungkap lebih detail ihwal kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

“Tapi kapan persisnya waktu pemeriksaan tentu bergantung pada kebutuhan penyidik,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 2 April 2019.

KPK telah menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Ada tiga ruangan yang digeledah penyidik yakni ruang kerja Lukman, Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

Dari ruang kerja Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30. Sedangkan, dokumen terkait seleksi jabatan dan serta surat sanksi disiplin pejabat Kemenag disita dari ruang kerja Nur Kholis dan Ahmadi.

Febri mengakui ada beberapa hal yang akan diklarifikasi penyidik kepada Lukman dalam pemeriksaan nanti. Di antaranya surat-surat terkait seleksi jabatan tersebut, termasuk uang yang disita ruang kerja Lukman.

“Untuk mengklarifikasi surat-surat yang ada, kalau surat misalnya ditandatangani oleh pihak-pihak tertentu atau mengklarifikasi temuan pada saat kasus penggeledahan dilakukan,” ujarnya.

Febri mengatakan saat ini penyidik masih fokus merunut detail ihwal seleksi jabatan hingga terjadi praktik suap yang dilakukan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). KPK menduga ada pejabat internal Kemenag yang membantu Romi memuluskan jabatan pesanan di pusat atau pun daerah.

“Contohnya tersangka HRS (Haris Hasanuddin) diduga tidak masuk dalam daftar nama yang akan diajukan pada menteri. Tapi, kami temukan indikasi ada pihak-pihak lain yang mencoba mempengaruhi sehingga nama HRS masuk,” pungkasnya.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version