Site icon Beritaenam.com

MK: Membawa Banyak Bukti Tak Jamin Menang Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono.

beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mewanti-wanti agar pihak pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk memperhatikan bukti yang disertakan. Sebab, membawa banyak bukti tak menjamin menang perkara.

“Intinya tidak banyak-banyakan bukti. Mentang-mentang buktinya sudah banyak, kemudian sudah mempunyai bukti sekian banyak, tapi tetap bisa saja ditolak,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2019.

Fajar meminta agar pemohon membawa bukti yang relevan. Pasalnya, bukti pemohon akan menjadi pertimbangan hakim dalam membuktikan dalil permohonan.

“Akan dilihat dulu relevansi buktinya itu, apakah dia itu bisa menguatkan dalil permohonan pemohon itu atau dia hanya sekadar pelengkap saja,” ucap Fajar.

Selain itu, pemohon nantinya tidak bisa sekadar klaim dan berasumsi atas temuan mereka. Pemohon harus memiliki alat bukti bernilai hukum kuat.

“Misalnya kalau terjadi kecurangan itu di mana saja, di daerah mana saja di tempat pemungutan suara (TPS) mana saja oleh siapa itu kemudian pemohon harus bisa membuktikan,” tegas Fajar.

MK memberi kesempatan untuk pemohon mengajukan gugatan pemilihan legislatif (pileg) tenggat waktu hingga Jumat, 24 Mei 2019 pukul 01.46 WIB. Sementara, gugatan untuk pemilihan presiden (pilpres) hingga Jumat, 24 Mei 2019 pukul 24.00 WIB.

Sementara, MK akan menggelar sidang gugatan pilpres pada 17 Juni 2019. Untuk pilpres ditargetkan selesai hingga putusan pada 28 Juni 2019. Sementara untuk sidang gugatan pileg akan selesai pada 9 Agustus 2019.

Pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dan Pileg dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan dalam jangka waktu tiga hari atau 3×24 jam usai pengumuman resmi atau Jumat, 24 Mei 2019.

Exit mobile version