Site icon Beritaenam.com

MK: Perbaikan Gugatan Pilpres Tidak Diatur Dalam Peraturan MK

Juru bicara MK, Fajar Laksono.

beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 tidak diatur dalam Peraturan MK. Namun hal itu akan menjadi otoritas hakim konstitusi untuk menilainya.

“Intinya, terkait dengan perbaikan permohonan Pemohon perselisihan hasil pilpres, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto (BW) memperbaiki permohonan dengan menyerahka berkas pada Senin (10/6) kemarin. Setelah itu, tim hukum lainnya, Denny Indrayana menambahkan alat bukti.

“Akan tetapi sekiranya ada perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh Pemohon nanti pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang. Atau, kalau memang berkas perbaikan permohonan diserahkan, tentu Kepaniteraan MK melayani secara teknis dan tak berwenang menolak,” papar Fajar.

Lalu bagaimana nasib keabsahan berkas perbaikian tersebut?

“Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada majelis hakim, dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas dan akan diputuskan oleh majelis hakim,” jawab Fajar tegas.

Sebagaimana diketahui, saat mendaftar perbaikan permohonan, BW menyatakan hal itu sesuai aturan.

“Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK nomor 4 tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan,” ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di MK.

Exit mobile version