Site icon Beritaenam.com

Mobil Mewah Masuk RI Kena Pajak Hampir 200%

Ilustrasi.

Beritaenam.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atau pajak impor terhadap 1.147 komoditas. Aturan ini akan berlaku 7 hari setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditandatangani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan seluruh komoditas yang pajak impornya disesuaikan merupakan barang bersifat konsumtif dan bahan baku yang substitusinya ada di dalam negeri.

“Nilai dari keseluruhan yang diatur dengan PMK ini adalah 1.147 komoditas. Nilai impor pada 2017 dari 1.147 US$ 6,6 miliar, namun 2018 baru sampai Agustus sudah US$ 5 miliar. Perlu untuk kita kendalikan,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Dari 1.147 barang yang disesuaikan pajak impornya dibagi menjadi 3 bagian. Untuk 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU (Completely Built-up) dan motor besar.

Untuk kategori tersebut juga terkena tambahan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), sebab dari mobil CBU termasuk di dalamnya mobil-mobil mewah.

“Untuk barang mewah ini sebenarnya enggak penting untuk republik ini,” tegasnya.

Mobil mewah memang masuk dalam instrumen tambahan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi PPnBM yang berkisar sebesar 10%-125%. Selain itu juga terdapat bea masuk 50% dan PPN sebesar 10%.

“Jadi mobil mewah masuk yang ini bayar pajak 195% dari harganya,” tambahnya.

Selain itu ada 218 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik seperti dispenser air, pendingin mangan, lampu, keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak.

“Masa kita sampo impor. Lalu saya rasa untuk kosmetik dari gincu sampai bedak bisa diproduksi di sini,” tambahnya.

Kemudian ada 719 item komoditas, yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya.

Contohnya bahan bangunan, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

Exit mobile version