Site icon Beritaenam.com

Mustofa Nahra Ditahan Polisi, Guntur Romli: Dia Bisa Istirahat Sebar Hoaks

Guntur Romli

beritaenam.com, Jakarta – Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Mohamad Guntur Romli menganggap penahanan bagi Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya adalah hal yang positif bagi Mustofa sendiri. Istri Mustofa, Cathy Ahadianty menyebut suaminya itu sedang sakit saat ditangkap hingga ditahan.

Karena sedang sakit, Guntur mengatakan Mustofa bisa beristirahat di sel tahanannya. Selain itu Guntur juga menyebut Mustofa bisa beristirahat dari melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks selama di dalam sel tahanan.

“Justru dengan ditahan, Mustofa Nahra bisa lebih fokus istirahat di sel, istirahat juga dari nyebarin hoaks dan ujaran kebencian,” cuit Guntur dalam akun media sosial twitternya @GunRomli Minggu (26/5/2019).

Menurut Guntur, meskipun sakit, Mustofa bisa beristirahat di sel sambil tetap meminum obat. Guntur mengatakan jika hal tersebut dilakukan Mustofa bisa sembuh fisik dan batinnya.

“Kalau rajin minum obat di sel insya Allah makin sehat lahir dan batin,” jelas Guntur.

Sebelumnya, Cathy berharap agar suaminya tidak ditahan karena sedang sakit. Ia menyebut Mustofa menderita tiga penyakit sekaligus yakni asam urat, darah tinggi, dan diabetes.

Dia juga menepis adanya tudingan yang menyebut suaminya sebagai provokator dalam peristiwa kerusuhan 22 Mei lalu.

“Kebetulan, kemarin lagi parah itu asam uratnya. Makanya enggak bisa jalan beliau, turun dari tempat tidur pun enggak bisa. Jadi agak aneh ketika ada yang nulis bapak itu provokatornya kerusuhan, karena bapak enggak ada di situ, jangankan untuk ke situ, turun dari tempat tidur aja enggak bisa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun Twitter-nya tentang Harun (15), seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) kemudian ditangkap polisi akibat cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

“Innalillahi-wainnailaihi-raajiun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang disiksa oknum di Komplek Masjid Al-Huda ini, Syahid hari ini. Semoga almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Amiiiiin YRA,” tulis Mustofa dalam akun twitternya.

Polisi pun lantas menangkap Mustofa pada Minggu dini hari (26/5/2019). Dalam surat perintah penangkapan terungkap bahwa Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap terkait dirinya sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.

Exit mobile version