Site icon Beritaenam.com

Novanto Kembali Serang Nama Anggota DPR Ini di Pusaran Duit e-KTP

Novanto ketika bersaksi untuk Irvanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Beritaenam.com, Jakarta – Setya Novanto kembali menyebut nama-nama anggota DPR penerima aliran duit korupsi proyek e-KTP. Menurut Novanto, orang-orang itu menerima duit yang diberikan langsung melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

“Sedangkan pada ponakan saya, ini tidak ada yang pernah saya mengetahui apakah ponakan saya ini memberikan pada saya atau …, tapi tentunya kalau ada pertanyaan nanti, saya akan jawab apakah pernah mengasihkan uang ke saya, tapi yang jelas saya pernah dikonfrontir pada 22 Maret 2018, ini dikonfrontir bahwa diberikan kepada beberapa orang, uang yang 3,5 (juta USD),” ucap Novanto ketika bersaksi untuk Irvanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Novanto kemudian meminta izin menyebutkan nama-nama anggota DPR yang mendapatkan jatah duit tersebut. Nama-nama itu sebenarnya pernah pula dijabarkan Novanto dalam persidangan kasus e-KTP sebelumnya.

“Kalau boleh saya sebutkan adalah yang pertama diberikan kepada Chairuman (Harahap) USD 500 (ribu), kepada Pak Jafar (Hafsah) ini 100 (ribu USD), kepada Akom (Ade Komaruddin) adalah 700 (ribu USD), dan kepada Agun (Gunandjar Sudarsa) adalah 1 juta (USD), dan kepada Melchias Mekeng dan Markus Nari, ini diberikan di ruangan saya, ruangan Ketua Fraksi, di mana Saudara Irvan (Irvanto) ini memberikan atas perintah Saudara Andi (Agustinus alias Andi Narogong), ini memberikan 1 juta (USD). Ini totalnya 3,2 (juta USD). Ini yang dituduhkan pada saya,” kata Novanto.

Kemudian Novanto menyampaikan Irvanto tidak pernah menerima untuk dirinya sendiri. Dia malah kemudian menyebutkan beberapa nama lagi yang disebut menerima duit e-KTP. Hal itu diketahuinya pada konfrontasi dengan Irvanto untuk pertama kalinya dengan KPK.

“Itu ada yang disampaikan adalah yang tahap pertama itu untuk Olly Dondokambey 500 (ribu USD), untuk Mekeng juga 500 (ribu USD), dan untuk Mirwan Amir 500 (ribu USD), dan Saudara Tamsil,” ucap Novanto.

Dalam perkara ini, Irvanto didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan Novanto, yaitu Made Oka Masagung, didakwa bersama-sama dengan Irvanto.

Keduanya juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit ‘haram’ dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.

Exit mobile version