Beritaenam.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi bertajuk “Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online” yang ditujukan kepada wartawan dan blogger di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, Jakarta.
Dalam acara ini, Agung Budi Prasetyo, seorang akademisi dan pemerhati pinjaman online, mengungkapkan data mengejutkan tentang dampak negatif pinjaman online (pinjol). “Kami mencatat 3.000 orang meninggal bunuh diri karena terlilit pinjol. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam jebakan pinjol atau sejenisnya,” ujar Agung.
Dampak Negatif Pinjol
Agung juga menyatakan bahwa mayoritas negara ASEAN menolak kehadiran pinjol, sementara Indonesia sebagai pimpinan negara ASEAN justru mengizinkannya. “Namun, pemerintah melalui OJK mulai mempersempit ruang gerak dan menutup pinjol ilegal. OJK mencatat kini hanya ada 98 pinjol legal yang masih beroperasi,” tambahnya. Agung optimis jumlah tersebut akan terus menyusut hingga Indonesia bebas dari pinjol, seperti negara-negara ASEAN lainnya. “Pinjol banyak dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.
Pencerahan bagi Masyarakat
Dengan adanya sosialisasi ini, OJK dan Komisi XI DPR RI berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan mendorong mereka untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan.