Site icon Beritaenam.com

OJK Bersama Komisi XI DPR RI Sosialisasikan Bahaya Pinjol Ilegal

Beritaenam.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi bertajuk “Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online” yang ditujukan kepada wartawan dan blogger di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, Jakarta.

Dalam acara ini, Agung Budi Prasetyo, seorang akademisi dan pemerhati pinjaman online, mengungkapkan data mengejutkan tentang dampak negatif pinjaman online (pinjol). “Kami mencatat 3.000 orang meninggal bunuh diri karena terlilit pinjol. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam jebakan pinjol atau sejenisnya,” ujar Agung.

Dampak Negatif Pinjol

Agung menekankan bahwa maraknya pinjol lebih banyak membawa musibah daripada berkah. Menurutnya, rendahnya literasi keuangan masyarakat tentang bahaya pinjol membuat banyak orang menjadi korban. “Masyarakat kita minim literasi tentang bahaya pinjol ini. Selain dikejar-kejar dengan ancaman, data pribadi kita bisa disebar oleh pemberi pinjaman online. Ini bahaya yang marak terjadi dan menyebabkan mereka yang tidak kuat mental mengambil jalan pintas dengan bunuh diri,” tuturnya.

Agung juga menyatakan bahwa mayoritas negara ASEAN menolak kehadiran pinjol, sementara Indonesia sebagai pimpinan negara ASEAN justru mengizinkannya. “Namun, pemerintah melalui OJK mulai mempersempit ruang gerak dan menutup pinjol ilegal. OJK mencatat kini hanya ada 98 pinjol legal yang masih beroperasi,” tambahnya. Agung optimis jumlah tersebut akan terus menyusut hingga Indonesia bebas dari pinjol, seperti negara-negara ASEAN lainnya. “Pinjol banyak dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Pencerahan bagi Masyarakat

Ketua Asosiasi Portal Online, Nur Ali, yang juga pelaksana sosialisasi ini, mengatakan bahwa acara tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya terlilit pinjol. “Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak terjerumus atau menghindari pinjol karena sangat banyak bahayanya dibandingkan manfaatnya,” ungkap Nur Ali.

Dengan adanya sosialisasi ini, OJK dan Komisi XI DPR RI berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan mendorong mereka untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan.

Exit mobile version