Site icon Beritaenam.com

OJK Resmi Atur Financial Influencer lewat POJK 6/2026, Ini Aturannya

oak resmi atur financial influencer

Otoritas Jasa Keuangan resmi mengatur perilaku financial influencer melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 agar informasi keuangan yang beredar lebih akurat dan tidak menyesatkan.

Isi Aturan OJK soal Financial Influencer

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi pedoman bagi pihak yang aktif memberikan edukasi, ulasan, hingga rekomendasi produk keuangan kepada publik.

Dalam aturan itu, financial influencer didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi dan memengaruhi masyarakat. Mereka wajib menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

“Ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.”  – Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK

Kewajiban Izin dan Sertifikasi

Salah satu poin penting adalah kewajiban memiliki izin bagi financial influencer yang memberikan rekomendasi produk tertentu. Pemberi rekomendasi produk pasar modal wajib mengantongi izin sebagai penasihat investasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak yang merekomendasikan aset keuangan digital diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Untuk produk berisiko tinggi seperti saham dan aset digital, mereka wajib mencantumkan peringatan risiko dan mendorong analisis mandiri.

“POJK ini disusun sebagai upaya tindakan perlindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh penyampai informasi.”  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Larangan dan Sanksi bagi Financial Influencer

OJK melarang financial influencer menjanjikan keuntungan pasti, membandingkan produk tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mempromosikan produk keuangan yang tidak memiliki izin. Mereka yang memperoleh keuntungan ekonomi juga wajib mengungkapkan kepentingan ekonomis tersebut secara terbuka.

Melalui aturan ini, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga meminta pemutusan akses atau penghapusan konten yang melanggar. Ketentuan serupa juga berlaku bagi promosi pinjaman daring dan layanan beli sekarang bayar nanti.

Latar Belakang Terbitnya Aturan

OJK menilai perkembangan industri jasa keuangan yang kian kompleks dan kemajuan teknologi informasi telah meningkatkan peran penyampai informasi di berbagai platform digital. Fenomena tersebut dinilai kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan tanpa mempertimbangkan risiko bagi masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya promosi investasi ilegal, pinjaman daring tidak berizin, hingga aset digital berisiko tinggi melalui media sosial menjadi perhatian regulator. Aturan baru ini diharapkan menekan potensi kerugian masyarakat akibat informasi yang menyesatkan.

Kemampuan pemutusan akses atau penghapusan konten menjadi salah satu poin krusial dalam aturan tersebut. Pemblokiran dapat dilakukan melalui kementerian terkait, mencakup penghapusan konten, penutupan akun, hingga pembatasan akses pada platform digital.

Masa Transisi dan Harapan OJK

OJK menegaskan bahwa kerja sama pemasaran antara financial influencer dan pelaku usaha jasa keuangan tetap menempatkan tanggung jawab informasi pada pelaku usaha. Hal ini dimaksudkan agar perlindungan konsumen tetap terjaga dalam setiap aktivitas promosi.

Dengan regulasi ini, OJK berharap ekosistem informasi sektor jasa keuangan menjadi lebih sehat, kredibel, dan bertanggung jawab. Penguatan literasi serta inklusi keuangan masyarakat menjadi salah satu tujuan utama yang ingin dicapai melalui aturan tersebut.

Imbauan bagi Masyarakat dan Investor

OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap melakukan verifikasi melalui sumber resmi sebelum mengambil keputusan investasi. Langkah ini penting untuk menghindari jebakan investasi ilegal yang kerap dipromosikan melalui konten di media sosial.

Investor juga diimbau mewaspadai potensi konflik kepentingan di balik konten yang disampaikan oleh financial influencer. Kemampuan analisis mandiri dinilai tetap menjadi kunci utama dalam mengambil keputusan keuangan yang sehat.

Keputusan investasi yang baik, menurut OJK, harus didasarkan pada pemahaman risiko dan prospek instrumen, bukan semata mengikuti popularitas pemberi rekomendasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan produk keuangan secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

Terbitnya aturan ini sekaligus menandai babak baru pengawasan konten keuangan di ruang digital Indonesia. Regulator berupaya memastikan pertumbuhan industri keuangan digital berjalan seiring dengan perlindungan yang optimal bagi konsumen, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dapat terus terjaga di tengah pesatnya arus informasi.

Baca juga: Mengenali Gejala Diabetes Tipe 2 dan Langkah Pencegahannya

Exit mobile version