Site icon Beritaenam.com

Omnibus Law Benahi Industri

UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai merupakan sebuah langkah maju dalam membenahi permasalahan dunia industri di Indonesia dengan tanpa mengesampingkan aspek lingkungan.

Dengan demikian, Omnibus Law adalah usaha dan komitmen Presiden Joko Widodo dalam membenahi lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas serta kapasitas industri di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Roosdinal Salim dalam keterangannya, Senin (12/10).

Menurut tokoh lingkungan hidup yang merupakan anak mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim itu, UU Cipta Kerja sama sekali tidak menghapuskan Undang Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Omnibus Law dinilai mempermudah investasi sepanjang sesuai dengan tata ruang yang memiliki prinsip aman, nyaman. dan berkelanjutan.

Roosdinal menyatakan pada umumnya di Indonesia memahami tata ruang hanya fokus pada satu wilayah yaitu tata ruang perkotaan, padahal yang dimaksudkan tata ruang itu melingkupi semua aspek baik ruang darat, ruang laut dan ruang udara.

“Selama ini semua konflik agraria itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian dengan tata ruang dan lingkungan hidup” ujar Dinal.

Lebih jauh Roosdinal menilai terdapat mispersepsi yang cukup substantif di kalangan sebagian masyarakat berkenaan dengan pasal-pasal mengatur permasalahan lingkungan hidup. Salah satunya adalah misinformasi yang mengatakan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dihapuskan dalam UU Cipta kerja

Ia menegaskan dalam Omnibus Law, Amdal tetap ada bahkan akan semakin ‘bergigi’. Selama ini Amdal  hanya jadi dokumen pelengkap perizinan sebuah proyek dan jadi salah satu alat para oknum untuk memeras pengusaha. Dengan Omnibus Law, Presiden Jokowi ingin menghapus praktik tersebut.

“Fakta di lapangan untuk mengurus perizinan terkait dokumen lingkungan hidup mencapai 20 persen nilai investasi proyek. Hal inilah yang menjadi salah satu hambatan pengusaha dalam mengembangkan industri di Indonesia. Dalam Omnibus Law ini tidak ada kelonggaran untuk perizinan yang terkait dengan lingkungan hidup, hanya teknis dan tata kelolanya saja yang dibenahi,” ungkapnya

Menurutnya, dengan Omnibus Law wewenang dan tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan sangat besar. Karena itu dibutuhkan adanya check and balance.

Salah satu opsi yang bisa dipilih oleh Presiden Jokowi adalah dengan mengaktifkan kembali Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) yang berada langsung dibawah Presiden.

“Dengan adanya Bapedal yang berada langsung dibawah kordinasi Presiden akan menunjukkan komiten Jokowi terkait lingkungan. Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Roosdinal.

Exit mobile version