OTT Bupati Langkat Syah Afandin menjadi perhatian publik pada Jumat, 3 Juli 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Bupati Langkat periode 2025 hingga 2030 itu dalam operasi tangkap tangan di wilayah Sumatera Utara sejak Kamis, 2 Juli 2026 malam.
Konfirmasi KPK atas OTT Bupati Langkat
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan Syah Afandin saat dikonfirmasi wartawan. Ia belum membeberkan detail perkara maupun jumlah pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
“Belum bisa disampaikan detilnya. Pascakegiatan tangkap tangan tentu masih dilakukan upaya penyidikan berikutnya.”
Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK
Menurut informasi awal, OTT Bupati Langkat diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
Operasi tangkap tangan tersebut disebut tidak hanya berlangsung di Langkat, tetapi juga menyasar beberapa wilayah di Sumatera Utara. Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang menjadi titik yang disorot dalam pemberitaan.
Kronologi OTT di Tengah Jamuan Makan Durian
Syah Afandin ditangkap saat menghadiri Forum Bisnis Daerah yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Acara berlangsung di Gedung Aula Institut Kesehatan Medistra, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Sejumlah kepala daerah yang hadir dalam acara tersebut disebut tidak menyadari penangkapan rekan sejabatnya. Bupati Langkat dilaporkan tiba-tiba menghilang dari lokasi saat jamuan makan durian bersama, dan setelahnya kabar penangkapan mulai beredar.
Pihak yang diamankan disebut dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke markas KPK di Jakarta. Belum ada konferensi pers resmi yang merinci konstruksi perkara maupun barang bukti hingga berita ini disusun.
Rekam Jejak Syah Afandin
Syah Afandin lahir di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, pada 23 Juni 1966. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Medan Area dan lama berkecimpung di Partai Amanat Nasional. Saat ini ia menjabat Ketua DPW PAN Sumatera Utara periode 2025 hingga 2030.
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014 hingga 2018. Ia kemudian menjadi Wakil Bupati Langkat periode 2019 hingga 2024 mendampingi Terbit Rencana Peranginangin.
Pada 20 Januari 2022, Syah Afandin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat setelah Terbit Rencana Peranginangin ditangkap KPK dalam perkara dugaan korupsi. Pada Pilkada 2024, ia terpilih menjadi Bupati Langkat berpasangan dengan Tiorita Surbakti.
Peristiwa OTT Bupati Langkat kali ini menjadi ujian baru bagi Pemerintah Kabupaten Langkat, yang dalam beberapa tahun terakhir dua kali dikaitkan dengan kasus korupsi kepala daerahnya.
Menurut catatan KPK, operasi tangkap tangan terhadap Syah Afandin merupakan OTT ke-15 sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dengan menetapkan tiga tersangka, termasuk Bupati Kuansing Suhardiman Amby, terkait dugaan suap jual beli jabatan.
Serangkaian OTT dalam waktu berdekatan menempatkan tata kelola pemerintah daerah kembali dalam sorotan. Kepala daerah dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan pemkab menjadi celah yang berulang kali dimanfaatkan pihak-pihak yang berupaya melakukan praktik lancung.
Pemerintah Kabupaten Langkat sendiri dikenal memiliki catatan panjang dalam persoalan hukum. Selain Terbit Rencana Peranginangin yang terjerat KPK pada 2022, kakak Syah Afandin, yakni mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, juga pernah divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi APBD Langkat saat menjabat sebagai bupati.
Dari sisi harta, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Syah Afandin sebelumnya tercatat berada di kisaran Rp10,6 miliar. Publik menanti apakah harta tersebut sejalan dengan kewajaran atau justru menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan.
Selain proses hukum, OTT Bupati Langkat berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan daerah. Wakil Bupati atau pelaksana tugas biasanya akan mengambil alih tugas pemerintahan sementara untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
KPK menjanjikan penjelasan resmi lebih rinci dalam konferensi pers setelah pemeriksaan awal rampung. Konferensi pers itu diperkirakan memuat konstruksi perkara, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta bukti-bukti yang menjadi dasar penindakan.
Publik menunggu keterangan resmi berikutnya dari KPK terkait konstruksi perkara. OTT Bupati Langkat sekaligus menjadi peringatan bagi kepala daerah lain agar menjaga integritas dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.
Sumber: antaranews.com | tribunnews.com

