Site icon Beritaenam.com

Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

uang palsu

Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Setu, Tangerang Selatan. Empat tersangka ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi dipimpin Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Barang Bukti Uang Palsu 360.000 Lembar Pecahan Rp100.000

Penyidik menyita 360.000 lembar kertas menyerupai pecahan Rp100.000 cetakan emisi 2016. Jumlah tersebut setara nilai Rp36 miliar bila dikonversi. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.

Polisi juga mengamankan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Barang bukti itu mencakup mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, dan tinta cetak.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menyebut pengungkapan ini menyangkut kedaulatan negara. Ia menegaskan penindakan tidak berhenti pada penyitaan lembaran kertas.

“Uang Rupiah adalah mata uang Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.” — Budhi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya

Peran Empat Tersangka dan Dua Residivis

Empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Tiga tersangka bertugas memproduksi uang palsu di lokasi pergudangan.

Tersangka AB ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk setelah penyidik melakukan pengembangan. Ia diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi order produksi.

Dua dari empat tersangka merupakan residivis perkara serupa pada 2019 dan 2022. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyebut sindikat merekrut orang berpengalaman.

Pabrik tersebut disebut telah beroperasi sejak Maret 2026 atau sekitar empat bulan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain di jaringan itu.

Selain mesin cetak, penyidik menyita printer, laptop, dan sejumlah perlengkapan pendukung. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Kualitas Grade A dan Rencana Distribusi

Polisi menyebut kualitas produksi sindikat masuk kategori grade A. Lembaran tersebut dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara yang menyerupai uang asli.

Berdasarkan keterangan tersangka, distribusi direncanakan melalui dua jalur. Salah satunya adalah mencampur lembaran palsu ke perbankan swasta dengan perbandingan satu uang asli berbanding tiga uang palsu.

Polisi memastikan barang bukti tersebut belum sempat beredar di masyarakat. Pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tertutup di area pergudangan.

“Jadi uang ini belum sempat beredar.” — Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

Penyidik mendalami dua jalur distribusi yang disiapkan sindikat. Jalur pertama melalui jaringan pemodal, sedangkan jalur kedua melalui jaringan kelompok residivis.

Jerat Pasal dan Koordinasi dengan Bank Indonesia

Para tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman terberat dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara. Polisi menyebut kasus tersebut sebagai kejahatan luar biasa karena menyasar alat pembayaran yang sah. Info resmi kepolisian tersedia di laman resmi Polri.

Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi. Laporan warga menjadi pintu masuk penyidik menemukan lokasi produksi tersebut.

Sosialisasi Prinsip 3D dan Pengembangan

Polda Metro Jaya akan menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam penyidikan. Koordinasi itu diperlukan guna memastikan karakteristik dan keaslian barang bukti.

Kepolisian bersama Bank Indonesia juga akan menggencarkan sosialisasi pencegahan peredaran uang palsu melalui prinsip 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Langkah ini ditujukan agar masyarakat mengenali ciri uang rupiah asli.

Polda Metro Jaya masih memburu aktor lain yang diduga berperan sebagai pemodal utama. Penyidik menyebut perkara uang palsu ini sebagai kejahatan dengan dampak luas.

Penyidikan perkara uang palsu Rp36 miliar tersebut masih berjalan hingga saat ini. Polisi mendalami jaringan sindikat untuk memastikan tidak ada hasil produksi yang telah masuk ke tengah masyarakat luas.

Exit mobile version