Site icon Beritaenam.com

Pada Hari Pembebasan, Ahok Jalani Sejumlah Proses Prosedural dan Dikembalikan ke LP Cipinang

Ahok saat sidang.

Beritaenam.com, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperkirakan bebas dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada tanggal 24 Januari 2019.

Namun, pada hari pembebasannya, Ahok tidak bisa langsung menghirup udara bebas setelah melangkah keluar dari Rutan Mako Brimob.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Kepermasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, Ahok terlebih dulu menjalani sejumlah proses prosedural sebelum benar-benar dilepas.

“Secara administratif, ada serah terimanya nanti, dari Rutan Mako Brimob menyerahkan ke Lapas kelas 1 Cipinang. Nanti setelah ada serah terima, baru yang bersangkutan berhak bebas,” ujar Ade saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).

Perlu diketahui, status Ahok saat ini masih sebagai tahanan Lapas Cipinang. Ia hanya dititipkan ke rutan Mako Brimob demi keamanan Ahok.

Lebih lanjut Ade menambahkan, dalam proses pembebasannya nanti, Kemenkumham akan melibatkan kepolisian. Pelibatan itu dalam bentuk pengamanan Ahok saat serah terima di Cipinang.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini dikabarkan akan bebas lebih cepat dari yang diperkirakan. Dirinya bisa bebas tanggal 24 Januari 2019 lebih cepat dari yang dikabarkan sebelumnya yakni 24 April 2019.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami.

Exit mobile version