[ad_1]
PEMERINTAH diminta mengkaji ulang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 yang akan digelar Desember mendatang. Masih tingginya angka penyebaran virus korona (covid-19) menjadi alasan utamanya.
Ketua Umum Paguyuban Pasundan Didi Turmudzi menilai, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi seperti saat ini tidak tepat karena sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19. Dia meminta pemerintah untuk menunda ajang demokrasi tersebut hingga covid-19 mereda.
“Seharusnya dengan kondisi pandemi seperti ini, KPU dan pemerintah lebih bijak dalam pelaksanaan pilkada. Tidak memaksakan untuk tetap diselenggarakan,” kata Didi di Bandung, Rabu (23/9).
Menurutnya, saat ini kasus positif covid-19 di Indonesia terus melonjak. “Sekarang saja sehari bisa tembus 4.000. Apalagi dalam pilkada yang biasanya ada kampanye, yang akan mengundang warga berkumpul dan berkerumun,” ujarnya.
Hal inipun, lanjut Didi, sesuai dengan kajian Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan yang mengungkapkan kampanye terbuka pada masa kampanye nanti akan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19 karena adanya kampanye terbuka. Terlebih, menurutnya tidak ada jaminan dari KPU dan pemerintah bahwa kampanye tidak akan mengerahkan massa dalam jumlah yang banyak.
“Karena aturannya (pelarangan kampanye) juga belum ada. Padahal nyawa manusia saat ini sedang dipertaruhkan, jangan sampai dianggap main-main,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Abdullah membenarkan saat ini belum ada sanksi kepemiluan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan di saat kampanye. “Yang ada hanya undang-undangan kekarantinaan dan inpres 2020,” katanya.
Dengan begitu, dia memastikan tidak ada sanksi diskualifikasi terhadap kandidat jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan di saat kampanye. “Kalau sampai level diskualifikasi, belum ada ketentuannya,” jelas dia.
Meski begitu, dia memastikan Bawaslu bersama pihak terkait lainnya sudah berkoordinasi untuk meminimalisasi pelanggaran protokol kesehatan di saat kampanye. Salah satunya bekerja sama dengan kepolisian agar tidak memberi izin bagi kandidat yang akan menggelar kampanye terbuka. (R-1)
[ad_2]
Source link