Site icon Beritaenam.com

Pakar: Bedakan Sengketa Tanah Dengan Mafia Tanah

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyatakan, negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus mafia tanah seperti yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang.

“Mafia tanah kami tengarai telah membuat sejumlah proses akrobat hukum,” papar Haris menyebut pengembang menyisir 27 desa dan 4 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dengan luas total 900 ha.

“Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah,” ujar Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH  Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia.

Pakar hukum ini menyebut, sebuah perkara sengketa tanah yang masuk dalam lingkup hukum perdata atau administrasi negara bisa terjadi karena beberapa faktor.

Pertama, faktor awamnya pelaku jual-beli lahan terhadap hukum (khususnya pertanahan) yang berlaku di Indonesia.

Kedua, sistem sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas. Hingga, sistem peradilan sengketa tanah yang menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak.

Agus menuturkan, istilah mafia tanah ini dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis yang professional.

Mafia tanah menurut Agus, biasanya modusnya adalah melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah.

Orang-orang inilah yang bekerja sama dengan “oknum” yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alias hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap.

Stigma Mafia Tanah

Persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah. Maka,  persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata.

Di sini, harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Sehingga apabila terdapat sengketa hak atas tanah, yang telah diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan, maka pihak yang memenangkan perkara tersebut tidak dapat disebut sebagai mafia tanah.

Konsep Kota Industri di Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut, justru tengah menggalakan dan  mendorong investor mengembangkan kota.

Berbeda dan lebih luas dari konsep kawasan industri yang sudah dikenal oleh masyarakat. Untuk kota industri kali ini merupakan konsep kota yang mengintegrasikan kawasan properti, kawasan industri, hunian dan komersial.

Tentu saja dengan integrasi distrik yang tinggi dengan konektivitas yang baik dengan daerah-daerah sekitarnya.

“Saya meyakini, pembangunan di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang ini, akan menjadi perekonomian baru bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang.

Maskota menilai, pembangunan yang tengah dilakukan diwilayah pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, akan berdampak positif terhadap kemajuan daerah.

“Pembebasan lahan berjalan lancar, dan tidak ada intervensi atau apapun. Pemilik tanah ikhlas menjual tanahnya dengan harga yang layak kepada pengembang,” kata Maskota.

Bahwa ada klaim peta bidang atau munculnya NIB di Kecamatan Teluk Naga  Pakuhaji dan wilayah lain.

Ketua DPRD kabupaten Tangerang Kholid Ismail yang juga politisi PDIP sangat mengapresiasi khususnya  kinerja komisi DPRD kabupaten.

Budi Usman, aktivis Tangerang Utara yang juga pemerhati lingkungan hidup menyebut sengketa tanah itu akan berers, tatkala diurus BPN dipantau DPRD komisi 1.

Ketua Himpunan Mahasiswa Kosambi (Himapa)  Herdiansyah Rukmana, berpendapat  positif terhadap kinerja pengawasan DPRD kabupaten Tangerang  terkait saling klaim peta bidang dan segera tuntas penyelesaiannya secara komprehensif.

Herdi mengapresiasi kalangan investor yang masih perduli utntuk berinvestasi di Tangerang Utara, dalam konteks percepatan ekonomi, kita berharap investor bisa nyaman melakukan akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Dalam kerangka peningkatan pendapatan asli daerah.

“Kami optimis investor bisa usaha secara sehat di Utara dengan dukungan masyarakat dan ciptakan lapangan kerja baru serta trebd positif pertumbuhan ekonomi, ” tandas Herdi yang juga akademisi  kandidat master UNIS Tangerang.

 

Exit mobile version