Site icon Beritaenam.com

PAN: Status Tersangka Taufik Kurniawan Sebagai Tragedi

Taufik Kurniawan.

Beritaenam.com, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut status tersangka Taufik Kurniawan sebagai tragedi. Tak mengherankan, posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR signifikan bagi PAN.

Taufik dijerat KPK sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dari operasi tangan tangan (OTT) yang dilakukan sekitar 2 tahun lalu di Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik disebut KPK menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen periode 2016-2021 Muhamad Yahya Fuad.

Duit itu berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 yang rencananya dialokasikan Rp 100 miliar.

Dari angka itu, Taufik diduga menerima commitment fee 5 persen tetapi penerimaannya belum tuntas karena ada OTT KPK tersebut.

PAN segera bersikap. Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengaku internal partai segera mengadakan rapat membahas posisi Taufik.

“Tentu kami akan mengadakan rapat internal ya, untuk menentukan langkah selanjutnya, dalam arti, posisi Pak Taufik di Wakil Ketua DPR,” ucap Bara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Posisi Taufik di DPR itu termasuk sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Bara menyebut status hukum tersangka terhadap Taufik itu adalah sebuah tragedi.

“Yang jelas bahwa ini adalah sebuah tragedi yang kita tidak inginkan semua dan memang kita juga punya sikap yang tegas mengenai kasus korupsi,” sebut Bara, seperti dikutip dari detik.com

Sementara itu, KPK memanggil Taufik untuk menjalani pemeriksaan Rabu 31 Oktober besok. Taufik diminta untuk kooperatif.

“Kami imbau agar Saudara TK (Taufik Kurniawan) koperatif dan datang pada pemeriksaan besok,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Exit mobile version