Site icon Beritaenam.com

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 Usai Hilal Tak Terlihat

pbnu tetapkan 1 muharram

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu Kliwon, 17 Juni 2026, setelah hilal tidak teramati di seluruh titik pemantauan Indonesia.

PBNU Tetapkan 1 Muharram Lewat Metode Istikmal

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penjelasan Rukyah Muharram 1448 H Nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026 yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur. Surat itu disampaikan setelah rukyatul hilal dilaksanakan di berbagai lokasi pemantauan se-Indonesia pada Senin Pon, 29 Dzulhijjah 1447 H atau 15 Juni 2026.

Dari seluruh lokasi yang melaporkan hasil pemantauan, tidak satu pun berhasil melihat hilal sebagai penanda masuknya bulan baru.

“Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Senin Pon 29 Dzulhijjah 1447 H/15 Juni 2026 M pada titik di seluruh Indonesia. Semua lokasi tidak melihat hilal.”  – Surat Penjelasan Rukyah Muharram 1448 H, Lembaga Falakiyah PBNU

Karena hilal tidak teramati, LF PBNU menetapkan awal Muharram menggunakan metode istikmal, yakni menyempurnakan bilangan bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari. Dengan metode tersebut, 1 Muharram 1448 H ditetapkan bertepatan dengan Rabu Kliwon, 17 Juni 2026, terhitung mulai malam Rabu atau Selasa (16/6/2026) malam.

Posisi Hilal Secara Astronomis Saat Pemantauan

Meski tidak berhasil teramati oleh tim rukyat, posisi hilal awal Muharram 1448 H secara astronomis sebenarnya sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam, yakni pada ketinggian 2 derajat 1 menit 24 detik dengan markaz Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya 164, Jakarta. Konjungsi atau ijtimak bulan tercatat terjadi pada Senin Pon, 15 Juni 2026, pukul 09.55.14 WIB.

LF PBNU turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga Nahdliyin yang berpartisipasi dalam pelaksanaan rukyatul hilal di berbagai daerah. Lembaga tersebut juga meminta jajaran Lembaga Falakiyah PWNU dan PCNU di seluruh Indonesia untuk aktif menyebarluaskan informasi penetapan awal Muharram kepada warga dan pengurus di daerah masing-masing.

Mengenal Metode Istikmal dalam Penentuan Awal Bulan Hijriah

Istikmal adalah metode penyempurnaan jumlah hari dalam kalender Hijriah menjadi 30 hari, yang digunakan ketika hilal tidak berhasil terlihat pada akhir bulan berjalan. Dengan metode ini, umur bulan sebelumnya, dalam hal ini Dzulhijjah 1447 H, disempurnakan menjadi 30 hari sebelum memasuki bulan baru Muharram.

Data falak yang dirilis LF PBNU juga menyebutkan posisi hilal saat itu berada pada 1 derajat 50 menit 15 detik di selatan matahari dengan elongasi 9 derajat 31 menit 33 detik, serta lama hilal di atas ufuk sekitar 37 menit 6 detik. Parameter inilah yang menjadi dasar perhitungan falakiyah sebelum keputusan akhir diambil melalui rukyat langsung.

Berbeda dengan Penetapan Pemerintah dan Muhammadiyah

Penetapan 1 Muharram 1448 H oleh PBNU ini berbeda dengan keputusan pemerintah dan Muhammadiyah yang sebelumnya telah menetapkan awal Muharram jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah semacam ini bukan hal baru dan kerap terjadi akibat perbedaan metode yang digunakan, yakni rukyat oleh PBNU dan hisab oleh Muhammadiyah.

Informasi mengenai hasil pemantauan hilal juga telah dipublikasikan melalui situs resmi Nahdlatul Ulama serta akun media sosial resmi Lembaga Falakiyah PBNU pada Selasa (16/6/2026), agar dapat diakses secara luas oleh warga Nahdliyin di berbagai daerah. Publikasi ini melengkapi surat resmi yang sebelumnya sudah diterbitkan di Jakarta pada Senin (15/6/2026).

Dengan penetapan ini, umat Nahdliyin di seluruh Indonesia mulai memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah pada Rabu, 17 Juni 2026. Perbedaan penetapan tanggal antara PBNU, pemerintah, dan Muhammadiyah pada awal Muharram tahun ini melanjutkan pola yang juga pernah terjadi pada penetapan awal bulan Hijriah di tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat diimbau menghormati perbedaan metode penetapan yang digunakan masing-masing organisasi keagamaan tersebut, mengingat perbedaan rukyat dan hisab telah menjadi bagian dari dinamika keberagaman penghitungan kalender Hijriah di Indonesia selama ini.

Baca juga: Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Ditahan KPK, Direktur Maktour dan Eks Ketum Kesthuri Masuk Bui

Exit mobile version