beritaenam.com, Jakarta – Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai ucapan caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani yang menyebut ada Nasakom baru sangat provokatif lantaran bisa memicu keresahan di masyarakat.
Pernyataan pentolan band Dewa itu pun tak sesuai fakta karena organisasi politik seperti PKI yang tergabung dalam Nasakom telah dibubarkan lantaran dianggap terlarang.
“Yang namanya Partai Komunis Indonesia dan penyebaran ajaran komunis itu sudah dilarang oleh TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 tentang Pelarangan Organisasi PKI dan Penyebaran Ajaran Komunis di Seluruh NKRI,” kata Basarah di sela kegiatan Safari Kebangsaan di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019).
Dia juga mengatakan bahwa pelarangan PKI ditegaskan melalui TAP MPR Nomor 25 tahun 1996 itu telah menjadi produk perundang-undangan yang mengikat hingga era sekarang. Melalui adanya TAP MPR itu, kata dia, dia akan mungkin organisasi terlarang seperti PKI tumbuh lagi di Indonesia.
“Jadi, dengan demikian, karena MPR sekarang sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ketetapan MPR yang mengikat keluar, apalagi mencabut ketetapan MPR sebelumnya, maka legal standing TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 itu permanen, selamanya. Sehingga dalam konsep ketatanegaraan Indonesia sudah tidak ada lagi celah untuk menghidupkan organisasi partai politik atau organisasi masyarakat yang berasaskan komunisme ataupun menyebarkan ajaran-ajaran komunis,” kata Wakil Ketua MPR ini.
Ahmad Basarah juga menyampaikan rasa keprihatinan atas aktivitas propaganda fitnah, hoaks dan kebohongan memasuki masa kampanye pilpres dan pileg.
“Seharusnya dalam masa kampanye ini narasi publik yang dibangun oleh unsur-unsur yang terlibat di dalam tim pemenangan pasangan calon presiden, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maupun tim suksesnya, memberikan pendidikan politik kepada masyarakat luas, sehingga peran fungsi dan tanggung jawab partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat itu betul-betul dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Dia juga mengungkapkan dalam kitab undang-undang hukum pidana, diancam pidana penjara bagi pelaku yang menyebarkan paham komunisme dan mendirikan organisasi yang berdasarkan komunis atau membantu organisasi komunis.
“Kalau memang benar ada upaya untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme, itu merupakan satu tindak pidana, maka silakan seluruh komponen masyarakat Indonesia atau warga negara Indonesia melaporkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menghidupkan kembali paham komunisme,” katanya seperti dikutip Antara.
Jika polisi tidak menemukan adanya pihak-pihak tertentu yang akan menghidupkan paham komunis apalagi Nasakom, maka polisi wajib bertindak karena ini suatu berita bohong atau hoaks dan fitnah yang dapat meresahkan masyarakat.
Diketahui, Ahmad Dhani dalam video yang beredar di Twitter menyebut kemungkinan munculnya Nasakom baru yang di dalamnya terdapat NU.
“Jadi, harus tahu benar sejarah bahwa NU dahulu mendukung Nasakom. Banyak anak-anak NU meskipun yang sudah di PBNU enggak paham itu bahwa dahulu yang dukung Nasakom bersama PKI dalam komunisnya itu PKI, itu (kelompok agamanya) NU. Nah, sekarang ini mereka sudah bergabung PDIP, NU, juga komunisnya,” kata Ahmad Dhani dalam video itu.