Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pembina Pramuka Palembang berinisial H (24) atas dugaan pencabulan terhadap delapan murid SMP. Dugaan perbuatan itu berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2026.
Pembina Pramuka Palembang Ditangkap di Banyuasin
Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel menangkap H pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan di kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
H merupakan pembina ekstrakurikuler Pramuka di salah satu SMP negeri di Palembang. Polisi tidak mengungkap nama sekolah tersebut, dan status terakhir H sebagai pembina belum diketahui.
Sumatera Ekspres menyebut H diduga bekerja di salah satu perusahaan. KalderaNews melaporkan H ditangkap di mes milik perusahaan di Kabupaten Banyuasin.
Dugaan kekerasan seksual itu terjadi berulang sejak November 2021 hingga Agustus 2026. Menurut Sumatera Ekspres, dugaan perbuatan dilakukan di luar lingkungan sekolah.
Polda Sumsel memaparkan kasus pembina Pramuka Palembang itu dalam jumpa pers pada Senin, 12 Oktober 2026. Kasus terungkap setelah polisi menemukan konten mencurigakan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Sumatera Ekspres melaporkan kasus ini mencuat setelah polisi menelusuri video asusila yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Modus Janjikan Ponsel kepada Murid
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Andes Purwanti menyebut pembina Pramuka Palembang itu memanfaatkan kegiatan ekstrakurikuler untuk mendekati korban. Pelaku diduga menjanjikan hadiah ponsel kepada murid.
“Modus pelaku sangat licik. Ia menjanjikan hadiah berupa ponsel kepada muridnya, lalu melakukan tindak asusila.” (Kombes Andes Purwanti, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel)
Polisi menyebut pelaku merekam perbuatannya. Rekaman itu diduga dipakai untuk mengancam korban agar diam, menurut CNN Indonesia.
Polisi juga mendalami dugaan rekaman tersebut ditawarkan dan dijual melalui media sosial. Penyidik masih menelusuri jaringan penyebarannya.
Barang bukti yang diamankan meliputi telepon seluler, laptop, perangkat penyimpanan data, dan pakaian pelaku. Suara.com mencatat polisi menyita empat unit telepon seluler untuk diperiksa.
Jumlah Korban Masih Didalami Penyidik
Keterangan soal jumlah korban pembina Pramuka Palembang itu berkembang selama penyidikan. Hingga Sabtu, 10 Oktober 2026, polisi baru menerima laporan dari satu korban berusia 17 tahun. Menurut KalderaNews, H mengaku memiliki delapan korban yang semuanya siswa laki-laki.
Dalam jumpa pers Senin, Polda Sumsel menyebut delapan murid menjadi korban. Pada Sabtu, Andes menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kami tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum terungkap.” (Kombes Andes Purwanti, 12 Oktober 2026)
Salah satu orang tua korban mengaku baru mengetahui adanya korban lain setelah datang ke Polda Sumsel. Inisial terduga pelaku berbeda antarmedia; sebagian media tidak menyebut nama lengkap, sedangkan Suara.com menulis inisial AHK.
Kasus ini menambah daftar dugaan kejahatan seksual di lingkungan pendidikan, seperti sebelumnya terjadi pada kiai Ponpes Pati yang jadi tersangka pencabulan 50 santriwati.
Pembina Pramuka Palembang Dijerat Pasal KUHP Baru
Pembina Pramuka Palembang itu dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf a dan b juncto ayat (4) KUHP. Polisi juga menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. H kini ditahan di Polda Sumsel.
Penanganan kasus dilakukan Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit I Kompol Bery Juana Putra bersama Kanit I Kompol Robert. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut.
“Setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan ditindaklanjuti secara profesional dan hati-hati.” (Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel)
Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui kasus serupa untuk melapor. Penegakan hukum atas kejahatan lintas wilayah juga terus berjalan, seperti pada kasus pesta sabu yang membuat 120 napi Rutan Depok dipindah ke Nusakambangan.
Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, penyidik masih mengembangkan kasus pembina Pramuka Palembang tersebut. Polisi belum mengumumkan jumlah korban final maupun hasil penelusuran penyebaran rekaman. Ikuti perkembangan lain di kanal Hukum.

