Site icon Beritaenam.com

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Sidang vonis pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 31 Juli 2019.

beritaenam.com, Bekasi – Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harry alias Ari divonis hukuman mati. Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 31 Juli 2019.

Majelis hakim memutuskan bahwa Harry telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon, alias Harry alias Ari dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto yang membacakan putusan tersebut di Bekasi.

Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan. Dan, menetapkan barang bukti berupa satu unit Mobil Nissan Xtrail warna silver, lima ponsel dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi.

Diketahui, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut yang disampaikan pada Senin 27 Mei 2019 lalu.

Mwlansir medcom.id, Haris merupakan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang terdiri dari empat orang, yakni, Diperum Nainggolan, 38, Maya Boru Ambarita, 37 beserta dua orang anaknya Arya dan Sarah.

Ia nekat beraksi seorang diri. Latar belakangnya, lantaran kesal disebut seperti sampah oleh Diperum, suami Maya. Alhasil, ia menunggu Diperum dan Maya tertidur dan menghabisinya menggunakan sebilah linggis.

Tidak berhenti di situ, ia juga menghabisi nyawa kedua orang anak yakni Arya dan Sarah dengan disekap.

Exit mobile version