Site icon Beritaenam.com

Pembunuhan Munir & Extra Judicial Killing KM 50

Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah sampai dengan saat ini masih terus berjalan untuk memastikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pemerintahan saat ini disebutnya menangani dengan serius.

Yang menarik, Menkopolhukam juga menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu itu dilaksanakan tidak hanya di proses pengadilan, tapi juga di luar pengadilan atau non judicial.

Menarik untuk mencermati apa sebetulnya yang menjadi komitmen pemerintah saat ini soal penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.

Istri Munir Bicara HAM di Masa Jokowi

Istri almarhum Munir, Suciwati yang menjadi pembicara pertama menyoroti hilangnya dokumen penting negara milik TPF kasus Munir oleh Sekretariat Negara (Sekneg).

Suciwati menilai, ada ketidakseriusan yang memprihatinkan oleh aparatur hukum negara dalam menyikapi soal-soal pelanggaran berat HAM di masa lalu.

Hilangnya dokumen penting TPF kasus Munir adalah salah satu contohnya. Padahal Tim Pencari Fakta kasus Munir dibentuk dengan Keputusan Presiden, tetapi Sekneg dengan mudahnya menyatakan bahwa dokumen TPF kasus Munir telah hilang, dan seolah merasa tidak bertanggungjawab atas masalah itu.

Kasus pembunuhan Munir, hanya menghukum para petugas lapangan saja.

Siapa dalang sesungguhnya menjadi gelap karena tokoh-tokoh yang dicurigai mempunyai kaitan erat dengan kasus tersebut?

Walau ditemukannya bukti-bukti link komunikasi intens antara terdakwa Polycarpus dengan petinggi badan intelijen negara.

Terdapat pengabaian serius soal komitmen negara terhadap penegakan hukum terutama penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pun di masa kini terkait penegakan etika hukum dan morality agar dapat menjadi pelajaran penting bagi generasi penerus bangsa ini.

Termasuk komitmen Presiden Jokowi yang telah beberapa kali berjanji kepada para pencari keadilan dalam aksi Kamisan.

Herlambang P Wiratraman dalam paparan selanjutnya mengingatkan, bahwa awal mula diadakannya diskusi LP3ES “Peradilan dan Impunitas” disebabkan oleh adanya catatan-catatan impunitas yang semakin hari semakin menyesakkan hati dan bisa dirasakan publik.

Terlebih yang dialami oleh para keluarga korban pelanggaran HAM berat seperti yang dialami oleh Suciwati dan para pelaku aksi Kamisan.

Posisi negara dirasakan semakin tidak mempunyai keberpihakan dalam kasus-kasus HAM.

Hal itu menimbulkan keraguan dari korban dan keluarganya yang berharap pada negara sebagai aktor yang seharusnya mempunyai kewajiban menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Gejala-gejala melemahnya keberpihakan negara dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu menimbulkan serangkaian pertanyaan.

Pertama, apakah impunitas yang timbul sejatinya terkait dengan melemahnya demokrasi?

Kedua, sejauh mana kekuasaan kehakiman di Indonesia hari ini terdampak dan lahirkan politik hukum impunitas?

Ketiga, adakah peluang bagaimana memperkuat kekuasaan kehakiman yang mandiri, berintegritas dan menjadi penyeimbang kekuasaan?

Dari pemetaan berbagai kasus terkait impunitas seperti kasus kekerasan, intimidasi dan penggunaan instrumen milisi sipil dalam penyerangan pembela HAM/lingkungan, aktivis anti korupsi, akademisi dan pekerja sosial.

Juga terhadap kasus extra judicial killing KM 50, Papua, dan pelanggaran HAM berat masa lalu, terdapat problem yang tak kunjung tuntas yakni soal teknis/produral pemberkasan, politik/politisasi, tunduk pada kuasa modal, dan institusionalisasi rasisme dalam kasus Papua.

Herlambang P Wiratraman juga menyatakan terdapat kaitan erat antar korupsi dan kekerasan terkait impunitas.

Kasus impunitas juga akhirnya terjadi pada penerapan UU Cipta Kerja di mana perusahaan yang terbukti merusak lingkungan akan semakin jarang dimintakan pertanggungjawaban di depan hukum.

Akhirnya, tiga hal diusulkan oleh Hendratman P Wiratraman untuk memperkuat kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Yakni, pertama, Membatasi campur tangan politik executive power, legislative dan kekuasaan ekonomi politik lainnya.

Kedua, Memperkuat kapasitas hakim, melalui dorongan konsistensi dan kualitas putusan peradilan untuk meminimalisi gap putusan).

Muhammad Isnur dari YLBHI yang lama menggeluti kasus-kasus pelanggaran HAM menyatakan bahwa pada tahun 2020 terdapat penurunan kasus pelanggaran hak atas Fair Trial, di mana terdapat 132 kasus.

Namun, dari segi korban justru meningkat tajam lebih dari 100 persen dibanding 2019 menjadi 4,510 orang korban.

Memang terdapat problem serius di Indonesia terkait praktik impunitas.

Terjadi pembiaran yang nyata di mana nama-nama para pelanggar HAM berat di masa lalu ternyata dapat bebas melenggang bahkan mendapat jabatan politik penting di pemerintahan.

Yang terjadi agaknya bukan soal unwilling, melainkan pula unable, utamanya terkait terjadinya hambatan-hambatan pada proses.

Nama-nama para pelanggar HAM selama ini tidak bisa dipanggil paksa dan digeledah dengan alasan itu adalah kewenangan penyidik.

YLBHI menilai ada problem besar di institusi penegak hukum. Pengadilan menjadi insititusi yang tidak lagi independen.

Sementara itu Dian Rositawati dari LeIP dan staf pengajar STIH Jentera menyatakan impunitas yang terjadi saat ini mengindikasikan terjadinya kegagalan dalam melakukan fungsi pencarain kebenaran.

Lalu siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab?

Terdapat permasalahan sistemik dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Hal itu bisa ditandai antara lain dari lemahnya kapasitas aparatur penegak hukum yang ditingkahi korupsi.

Juga lemahnya mekanisme pengawasan internal dan eksternal melalui lembaga pengawas.

Belum lagi indikasi budaya organisasi penegak hukum kejaksaan yang militeristik, berhadapan dengan gaya birokrasi dari Kehakiman.

Lemahnya aparat penegak hukum seperti kapasitas kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan pembuktian, serta adanya isu unwilling, menjadi problematika serius.

Hal tersebut jika dirunut, pengaruhnya bisa sampai ke kualitas pendidikan hukum hal mana lulusan hukum dianggap tidak siap untuk berargumentasi pada soal-soal legal hukum.

Argumentasi hukum bahkan bisa disebut buruk.

Sebagai catatan akhir, Herlambang ingatkan kontribusi pemikiran Daniel S. Lev, meneropong hubungan antara politik dan struktur dan otoritas hukum, legal system, dimaknai sebagai proses, prosedur, institusi formal, birokrasi dan peradilan itu sendiri, dan ini terhubung dengan kekuasaan politik.

Demokrasi regresi, kuasa oligarki dalam formal politik dan politik otoritarian, akhirnya telah melahirkan politik hukum baru dalam peradilan Indonesia, yang ini disebut Tamir Moustofa (2014), sebagai ‘judicialization of authoritarian politics’.

Upaya dorongan penegakan hukum yang memiliki kapasitas baik, kualitas, dan berintegritas kita berharap mekanisme peradilan yang mampu memutus mata rantai impunitas, sekaligus menjadi upaya paling memungkinkan saat ini menyeimbangkan kekuasaan.

Dalam ranah pendidikan tinggi, kritik atas Pendidikan hukum perlu mengembangkan dan memainstreamkan pembelajaran etika hukum (tak sebatas etika profesi hukum).

Juga ‘critical thinking’ dengan keberpihakan atas pemaknaan social atau interdisipliner, pembelajaran hukum dalam konteks lokal, dan menghubungan hukum dengan keadilan gender.

sumber diskusi : “Peradilan dan Impunitas” (webinar yang diselenggarakan atas kerjasama LP3ES, LeIP, CALS dan YLBHI.

Diskusi dimoderatori oleh Milda Istiqomah, akademisi Fak Hukum Universitas Brawijaya. Menghadirkan pembicara Suciwati (Presidium JSKK), Herlambang P. Wiratraman (LP3ES), juga dua narasumber lain yakni Muhammad Isnur dari YLBHI dan Rositawati, LeIP, Staf Pengajar STIH Jentera.

Exit mobile version