Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah berinisial SAM tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri pada Jumat (24/4/2026), setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan yang masuk pada November 2025, sementara yang bersangkutan saat ini berada di Mesir dan membantah seluruh tuduhan.
Penetapan Tersangka Usai Gelar Perkara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan status tersangka SAM dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (24/4/2026). Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka.” – Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri (24/4/2026)
Penyidik juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada pelapor pada 22 April 2026. Berdasarkan informasi dari sumber pewarta.co.id, SAM dijerat dengan Pasal 415 jo 417 KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kronologi Kasus: Dari 2021 hingga Laporan Resmi 2025
Kasus ini memiliki latar belakang panjang. Menurut rekonstruksi yang dihimpun dari berbagai sumber, dugaan pelecehan pertama kali mencuat pada 2021 ketika sejumlah santri penghafal Al-Qur’an mulai mengungkap pengalaman yang mereka alami. Saat itu, para tokoh agama melakukan proses tabayyun atau klarifikasi langsung kepada SAM.
Dalam proses tabayyun tersebut, yang bersangkutan disebut telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut. Karena adanya pengakuan itu, kasus kemudian dianggap selesai secara internal dan tidak dilaporkan ke jalur hukum pada saat itu.
Namun pada akhir 2025, informasi baru muncul yang mengindikasikan dugaan perbuatan serupa kembali terjadi. Hal ini mendorong para guru santri dan pihak terkait untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Laporan resmi didaftarkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Laporan kemudian ditindaklanjuti secara terbuka ke publik pada 12 Maret 2026.
Lima Korban, Kuasa Hukum Sebut Ada Barang Bukti
Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, menyebut terdapat lima orang yang menjadi kliennya dalam perkara ini. Para korban terdiri dari laki-laki dengan usia yang bervariasi, sebagian di antaranya masih di bawah umur saat kejadian berlangsung. Kuasa hukum menegaskan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang mendalam.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang. Kasusnya pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan, laki-laki, sesama jenis. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada.” – Benny Jehadu, kuasa hukum korban, kepada wartawan di Bareskrim Polri
Pihak kuasa hukum juga menyebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, meliputi jejak digital percakapan serta rekaman video yang menurut mereka menguatkan adanya tindak pidana. Kuasa hukum lainnya, Wati Trisnawati, menyebut rentang waktu dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2017 hingga 2025, dengan korban yang berbeda pada periode yang berbeda pula.
SAM Bantah Tuduhan, Klaim Berada di Mesir untuk Dampingi Ibu
Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, SAM memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan. Ia menjelaskan kepergiannya ke Mesir bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk mendampingi ibundanya yang menjalani operasi pada 17 Maret 2026.
“Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya.” – SAM, pendakwah yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam video pernyataan di Instagram
Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengonfirmasi bahwa SAM sempat meminta penundaan saat dipanggil pertama kali, namun kemudian menjalani pemeriksaan secara daring. Data perlintasan keimigrasian mengonfirmasi keberadaan SAM di Mesir. Bareskrim menyebut pihaknya terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan pelibatan jalur internasional untuk proses hukum selanjutnya.
DPR dan LPSK Turut Mengawal Kasus
Kasus ini telah menarik perhatian lembaga negara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar April 2026, Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat mengawal perkara ini secara transparan. Penekanan diberikan pada aspek perlindungan korban dan keterbukaan proses penyidikan.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Bareskrim menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada para korban sebagai prioritas utama dalam penanganan perkara ini.
Baca juga: Ratusan Truk Sampah di Bali Kepung Kantor Gubernur, TPA Suwung Dibuka Lagi 2 Kali Seminggu

