Site icon Beritaenam.com

Penembakan Anggota FPI Masih Misteri

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan niatnya untuk mengupayakan lebih detil setiap aspek penembakan polisi terhadap enam pengawal Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sebagai bagian dari penyelidikan atas kasus tersebut, KPK memanggil Kapolres Jakarta Inspektur Jenderal Fadil Imran dan Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur, pada Senin.

Komnas HAM dan Kapolres Jakarta telah sepakat untuk bekerja untuk mendapatkan penjelasan rinci tentang penembakan fatal dalam pertemuan antara anggota FPI dan petugas Polda Metro Jaya pekan lalu, kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

“Kita akan telaah keterangan lebih detail dari setiap aspek, termasuk bukti. Ini sudah kita sepakati,” kata Damanik seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Selasa.

Damanik juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan penjelasan yang diberikan oleh Inspektur Jenderal. Imran dan Syukur ke agensi pada hari Senin.

Ia juga mengimbau masyarakat luas untuk menunggu selesainya penyidikan komisi HAM, dan tidak mengambil asumsi sendiri dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Inspektur Jenderal. Imran berjanji untuk tetap kooperatif dan transparan untuk memastikan penyelidikan komisi hak asasi manusia itu kredibel.

Tim penyidik ​​Komnas HAM sebelumnya telah mencari fakta dan keterangan terkait peristiwa tersebut dari pihak FPI, saksi, kerabat korban, dan anggota masyarakat.

Mereka juga telah melakukan investigasi TKP dan observasi lapangan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap penembakan fatal yang telah menarik perhatian media Indonesia dan internasional.

Komnas HAM membentuk tim untuk mengevaluasi informasi yang berkembang di ranah publik dan memperoleh fakta dari pihak-pihak terkait insiden tersebut segera setelah Kapolres Jakarta secara terbuka mengumumkan kematian enam anggota FPI.

Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM Bidang Pengawasan dan Penyidikan, mencatat dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 7 Desember 2020 bahwa badan HAM telah menerima beberapa penjelasan dari FPI dan sedang melakukan kajian mendalam terhadapnya.

“Untuk memperkuat upaya memfasilitasi pengungkapan fakta terkait peristiwa tersebut, kami optimis semua pihak bersikap kooperatif dan transparan. Harapan tersebut juga kami titipkan kepada polisi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penyelidikan Polri atas kasus tersebut, penyidik ​​telah merekonstruksi penembakan di empat lokasi (TKP) pada malam 13 Desember 2020.

Selama rekonstruksi TKP, setidaknya 58 skenario diberlakukan, menurut juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono.

Yuwono mengatakan, dia juga hadir dalam rekonstruksi TKP yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang.

Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan hasil rekonstruksi Polri atas insiden tersebut, dengan alasan beberapa kontradiksi. Misalnya, katanya, polisi mengklaim anggota FPI telah menyerang petugas, tetapi anggota FPI yang tewas ditemukan ditembak mati di dalam mobil.

Enam hari sebelum rekonstruksi TKP, Kapolres Metro Jakarta, Inspektur Jenderal Fadil Imran, menyatakan bahwa petugas penyidik ​​polisi yang sedang bertugas telah menembak mati enam pengawal FPI, Shihab, karena menyerang mereka.

Peristiwa itu terjadi pada pukul 00.30 waktu setempat pada Senin (7 Desember 2020) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Imran menginformasikan.

Saat itu, petugas sedang menyelidiki informasi tentang kemungkinan mobilisasi massa yang akan diserang Shihab oleh Polda Metro Jaya, katanya.

Polda Metro Jaya telah memanggil Shihab karena diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19 selama pernikahan putrinya yang bertepatan dengan maulid (yang menandai hari lahir Nabi Muhammad), sehingga menyebabkan keramaian.

“Saat petugas Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga membawa pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab), kendaraan petugas dicegat dan kemudian diserang dengan senjata api dan senjata tajam,” kata Imran.

Kapolda Metro Jaya memastikan dari 10 penyerang, enam tewas dalam penembakan itu, sementara empat lainnya melarikan diri.

Dia membenarkan, tidak ada korban atau korban luka yang dilaporkan dari pihak kepolisian, melalui kendaraannya mengalami kerusakan setelah ditabrak kendaraan yang membawa anggota FPI yang melepaskan tembakan.

Namun, FPI membantah anggapan bahwa anggotanya menyerang polisi dengan alasan tidak bersenjata.

“Anggota FPI tidak punya senjata api. Tidak mungkin baku tembak,” kata Munarman, Sekretaris Jenderal FPI, dalam jumpa pers.

Menegaskan penembakan fatal itu merupakan pembunuhan di luar hukum, Munarman mendesak agar dibentuk tim pencari fakta independen yang melibatkan Komnas HAM untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa tersebut.

Exit mobile version