Site icon Beritaenam.com

Penetapan Sofyan Sebagai Tersangka Bisa Menyeret Dirut Pertamina

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

beritaenam.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai penetapan tersangka Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menjadi babak baru dalam mengungkap praktik suap PLTU Riau 1. Maka tidak dipungkiri akan ada pejabat negara yang akan ikut terseret juga.

“Kemungkinan dari pengembangan keterangan Sofyan Basyir bisa menyeret Nicke Widyawati (Dirut Pertamina) dan Iwan Supangkat (Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN),” ujar Yusri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2019.

Ia menambahkan, dugaan tersebut berdasarkan saat awal mula perencanaan proyek PLTU Riau 1 muncul, Nicke sempat menjabat sebagai Direktur Perencanaan strategis 1.

“Awalnya pihak Blackgold Natural Resources Ltd berminat terhadap proyek pembangkit PLTUGU Jawa 3, tapi oleh Sofyan dikatakan sudah ada jagonya, disarankan untuk ambil PLTU Riau 1,” tuturnya.

Ia menambahkan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang lambat dalam menetapkan status Sofyan, namun harus diapresiasi dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya sudah hampir 10 bulan kasus tersebut terkatung-katung.

Lebih lanjut, sudah saatnya lembaga antirasuah mengungkap kasus lainya dalam proyek pembangkit 35.000 MW yang dididuga memiliki alur uang panas sama dengan PLTU Riau 1. Karena pretek tersebut rupanya sudah menjadi rahasia umum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Bos PLN itu dijerat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Dikutip dari medcom.id, Sofyan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya, yakni Eni, Johannes, dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis, Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara.

Exit mobile version