Site icon Beritaenam.com

Pengacara Eggi: Kalau Tidak Bisa Membantu, BPN Jangan Membuat Susah

Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni.

beritaenam.com, Jakarta – Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menuding Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuat susah. Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar buntut ucapan people power yang sempat digaungkan BPN.

“Saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah. Itu saja,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.

Ketika ditanya terkait hal apa yang membuat susah, Pitra emoh membeberkannya. Ia langsung buru-buru masuk ke ruang penyidikan untuk menjenguk Eggi Sudjana.

Juru bicara BPN Andre Rosiade sempat menyatakan pihaknya tak akan mengikuti gerakan people power untuk memprotes dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. BPN ingin mengambil langkah konstitusional.

“Saya tegaskan BPN tidak punya rencana people power untuk mengintimidasi penyelenggara pemilu,” kata Andre, Jumat, 10 Mei 2019.

Saat dikejar dan dipertanyakan apakah pernyataan Andre mempersulit, Pitra enggan menjawab. Ia meminta awak media menunggunya setelah menjenguk Eggi.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.

“Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan,” tutur Argo.

Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.

Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

“Kasus makar itu ancamannya seumur hidup,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Exit mobile version