Site icon Beritaenam.com

Pengacara Ikut Jadi Penjamin Agar Vanessa Angel Tak Ditahan

Vanessa Angel.

beritaenam.com, Jakarta – Surat perintah penahanan telah diterima artis Vanessa Angel. Tak ingin mendekam di balik jeruji besi sel tahanan, Vanessa Angel pun mengajukan penangguhan penahanan.

Bila sebelumnya hanya sang tante saja yang akan menjadi penjamin dalam berkas penangguhan penahanan, maka kini pengacaranya pun ikut menjadi penjamin agar Vanessa tak dimasukkan penjara.

Jaminan terhadap Vanessa ini diungkapkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Rahmat Santoso. Ia menyatakan, selain keluarganya, para pengacara Vanessa akan bertindak sebagai penjamin, agar Vanessa Angel dapat ditangguhkan penahanannya.

“Iya kita (pengacara) juga akan menjadi penjamin Vanessa selain tantenya,” ungkapnya, Kamis (31/1).

Ia beralasan, langkah ini dilakukan para pengacaranya demi asa kemanusiaan saja. Sebab, selain hanya sang tante yang bersedia sebagai penjamin, tidak ada lagi keluarganya yang bersedia.

“Ya kita tergerak karena kasihan saja. Sebab, hanya tantenya saja yang bersedia menjadi penjamin,” tambahnya.

Dikonfirmasi mengenai apakah ayah Vanessa juga akan menjadi penjamin, Rahmat mengaku tidak mengetahuinya. Namun, hingga kini yang pasti hanya sang tante yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Milano menyatakan, selain menderita maag akut, Vanessa juga memiliki sejumlah riwayat penyakit akut. Di antaranya adalah penyakit sinus.

Penyakit inilah, yang kemarin sempat membuat Vanessa jatuh pingsan usai menjalani pemeriksaan. Riwayat penyakit pun sudah dilaporkan pada tim dokter yang menangani Vanessa Angel.

Berkas medical record Vanessa ini lah yang nantinya ikut dilampirkan dalam berkas pengajuan penangguhan penahanan.

“Kemarin sudah kita serahkan juga hasil rontgen kepalanya Vanessa,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi sempat menetapkan status penahanan terhadap artis Vanessa Angel terkait dengan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online pada 30 Januari.

Namun, pada Kamis (31/1), Barung kembali merilis soal status Vanessa. Ia menyatakan, penahanan Vanessa diundur dengan alasan kesehatan Vanessa.

Vanessa sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Exit mobile version