Site icon Beritaenam.com

Pengacara Najib Razak Ditangkap dan Didakwa Pencucian Uang

Muhammad Shafee Abdullah (thestar.com.my).

Beritaenam.com, Kuala Lumpur – Pengacara yang mewakili mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak didakwa atas pencucian uang. Sang pengacara didakwa menerima sejumlah besar uang dari Najib yang disinyalir terlibat praktik pencucian uang.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (13/9/2018), Muhammad Shafee Abdullah dijerat dua dakwaan pencucian uang oleh otoritas setempat.

Oleh jaksa setempat, Shafee didakwa telah menerima dana sebesar 9,5 juta Ringgit (Rp 33,8 miliar) dari Najib.

Selain dua dakwaan pencucian uang, Shafee juga dijerat dua dakwaan memalsukan laporan pajak pendapatan.

Dalam persidangan yang digelar di Kuala Lumpur pada Kamis (13/9) waktu setempat, Shafee mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan.

Jaksa yang menangani kasus ini, Gopal Sri Ram, menyatakan kasus yang menjerat Shafee ini masih bagian dari penyelidikan skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Namun jaksa Gopal tidak menegaskan apakah dana yang diduga diterima Shafee berasal dari 1MDB.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, Shafee menerima dana sebesar itu melalui sejumlah cek dari Najib, antara tahun 2013 hingga tahun 2014.

Rival-rival Shafee menyebut dana dari Najib itu merupakan bayaran atas jasa Shafee memimpin penuntutan kasus Anwar Ibrahim, Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) yang juga rival politik Najib. Tahun 2015 lalu, Anwar untuk kedua kalinya dijebloskan ke penjara atas dakwaan sodomi.

Shafee telah membantah tudingan itu. Ditegaskan Shafee, seperti dilansir The Star, pembayaran dari Najib itu untuk jasa hukum yang telah dilakukannya bagi Partai United Malays National Organisation (UMNO) dan koalisi Barisan Nasional, yang pernah dipimpin Najib.

Diketahui bahwa sebelum menjadi pengacara dan mendampingi Najib, Shafee pernah bertugas sebagai jaksa di kantor Jaksa Agung Malaysia.

Shafee ditangkap oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Rabu (12/9) waktu setempat. Uang jaminan untuknya ditetapkan sebesar 1 juta Ringgit.

Jika dinyatakan bersalah, Shafee terancam hukuman maksimum 5 tahun penjara, atau hukuman denda yang besarnya lima kali lipat dari nilai pencucian uang yang dituduhkan atau sebesar 5 juta Ringgit, tergantung yang lebih tinggi nominalnya.

Shafee memimpin tim kuasa hukum yang mendampingi Najib dalam menghadapi dakwaan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait 1MDB.

Najib sendiri telah menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan. Agenda sidang pokok perkara untuk Najib akan digelar pada 12 Februari 2019 mendatang.

Exit mobile version