Site icon Beritaenam.com

Pengesahan Presiden atas UU Ciptaker akan Beri Kepastian

PENGESAHAN Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai penting karena akan menentukan langkah pemerintah selaku pelaksana beleid maupun kalangan yang menolak untuk mengajukan uji materi. Presiden Joko Widodo dianjurkan segera meneken beleid itu agar memberi kepastian bagi semua pihak.

“Prinsipnya segera saja ditandatangi Presiden kalau hal teknis dan substansi sudah dianggap selesai. Jika ada yang ingin judicial review maupun revisi oleh pemerintah di kemudian hari karena ada tuntutan di masyarakat, itu langkah politik lain. UU ini jangan digantung karena sudah jadi, tinggal ditandatangani saja,” kata pengamat politik Adi Prayitno saat dihubungi, Minggu (25/10).

UU Cipta Kerja yang disahkan dalam paripurna DPR pada 5 Oktober lalu saat ini belum resmi tercatat dalam lembaran negara. Sesuai ketentuan, UU berlaku jika sudah mendapat tandatangan Presiden. Jika tidak ditandatangani Kepala Negara, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan paripurna DPR.

Adi menilai belum ditekennya UU tersebut Presiden karena pemerintah memang perlu berhati-hati dengan mengecek ulang naskah UU. Terbukti, ditemukan koreksi terkait Pasal 46 beleid itu yang sebelumnya disepakati tidak masuk dalam UU Cipta Kerja. Kemudian, ada persoalan teknis perubahan format pengetikan naskah.

“Pemerintah cukup hati-hati menandatangani draf UU tersebut. Hati-hati terutama terhadap kesalahan-kesalahan teknis jangan sampai ada salah ketik. Itu fatal kalau ada kesalahan,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu.

Menurut Adi, alasan lain terkait belum ditekennya UU Cipta Kerja yakni masih kencangnya suara penolakan dari sejumlah kalangan. Presiden, lanjutnya, sepertinya sedang mempertimbangkan suara-suara protes dari masyarakat.

“Buruh, mahasiswa, ulama, dan ormas-ormas cukup keras memprotes supaya UU ini ditunda dulu. Saya kira Presiden sedang mendengarkan itu. Tapi sebaiknya segera saja diteken karena jika belum diteken masyarakat yang menolak tidak bisa judicial review karena belum dinomori UU-nya,” ucap dia.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono sebelumnya mengatakan proses pengecekan naskah UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara sudah selesai. Hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja lantaran pasal itu dalam proses di Panja DPR sebelumnya disepakati untuk dihapus. Adapun naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden.

Exit mobile version