Site icon Beritaenam.com

Penghargaan Negara Untuk Hakim MK Ramai Digunjing Masyarakat

Terkait Sidang UU Cipta Kerja, MK Pastikan Penghargaan 6 Hakim Konstitusi dari Jokowi Tak Ganggu Independensi

Beritaenam.com — Pemberian penghargaan oleh Kepala Negara kepada para hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi ramai diperbincangkan, berkait akan mempengaruhi independensi MK.

Sejumlah pihak mengkritik pemberian penghargaan kepada para hakim MK dari Presiden Joko Widodo.

Independensi hakim MK saat ini dipertaruhkan, terkait menangani perkara, khususnya gugatan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu,” ujar .Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Menurut Fajar, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah diatur secara objektif dalam Pasal 15 UUD 1945.

Fajar mengatakan, Presiden Jokowi mereprentasikan negara dalam memilih siapa yang pantas menerima penghargaan tersebut.

“Siapapun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan,” kata Fajar.M

Fajar menegaskan, terkait uji materi Undang-undang Cipta Kerja yang dilayangkan masyarakat ke MK, tidak akan memengaruhi independensi MK.

“Peristiwa apa pun insyaAllah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya,” kata Fajar independensi seorang hakim.

Ada enam hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Hakim Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipradana.

Sedangkan tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.

Pembagian tanda jasa kepada hakim MK bukan kali pertama. Sebelumnya, pemerintah sudah memberikan tanda jasa kepada mantan hakim MK seperti Jimly Ashhidiqie ataupun Hamdan Zoelva.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyinggung penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Mahaputera Utama yang diterima enam hakim konstitusi.

Dalam sidang perdana secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, kuasa hukum pemohon Jovi Andrea Bachtiar meminta agar hakim konstitusi independen dalam memeriksa pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.

“Suatu keniscayaan apabila penghargaan Bintang Mahaputera yang diterima oleh enam orang hakim konstitusi beberapa waktu yang lalu tidak mempengaruhi integritas dan independensi hakim konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkan secara objektif permohonan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Jovi Andrea Bachtiar.

Selanjutnya dalam kesempatan uji formil itu, ia mendalilkan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja melanggar asas dan ketentuan prosedur serta mekanisme pembentukan undang-undang.

Menanggapi pernyataan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta klarifikasi dalil tentang penghargaan yang diterima para hakim konstitusi akan dimasukkan ke dalam perbaikan permohonan atau tidak.

 

Exit mobile version