Site icon Beritaenam.com

Pentingnya Edukasi Dan Sosialisasi Di Jaman Platform Digital

Beritaenam.com —  Di jaman sekarang ini, siapa yang tidak mengenal istilah post-truth.

Bahkan menurut BBC, kamus Oxford menetapkan kata post-truth sebagai international word of the year pada tahun 2016 dimana selama tahun tersebut intensitas politik yang terjadi tinggi.

Presiden Kamus Oxford, Casper Grathwohl bahkan menambahkan bahwa Post-Truth masih akan menjadi word of the year selama beberapa tahun mendatang.

Hal ini dikarenakan pada tahun tersebut percakapan dunia didominasi oleh wacana politik dan diskursus yang dipicu oleh meningkatnya signifikansi media sosial sebagai sumber berita. Dan ini, dibarengi dengan semakin besarnya ketidakpercayaan terhadap fakta dan data yang disajikan oleh institusi terkait maupun media massa.

Penggunaan istilah Post-Truth sebenarnya pertama kali digunakan pada bulan Januari tahun 1992 dalam sebuah artikel pada Nation Magazine. Artikel tersebut ditulis oleh seorang penulis keturunan Serbia-Amerika, Steve Tesich.

Tesich berusaha menggambarkan apa yang disebutnya “The Watergate Syndrome”.

Dimana semua fakta-fakta buruk yang diungkapkan di masa kepresidenan Richard Nixon malah membuat warga Amerika meremehkan kebenaran, sebab itu bukanlah hal nyaman untuk mereka percayai.

Ia juga menggunakan kata post-truth sebagai refleksinya atas skandal Iran-Kontra dan Perang Teluk Persia.

Dalam artikel tersebut, ia menuliskan bahwa kita, sebagai manusia yang bebas, telah memutuskan bahwa kita ingin hidup di era post-truth.

Kalimat ini merupakan cerminan dari kegeisahan Tesich terhadap perilaku para politisi dan Pemerintah yang sengaja memainkan fakta dan data yang objektif atau bahkan tidak menggunakannya sama sekali demi memanipulasi opini publik.

Bagi sebagian orang kadang post truth jadi sesuatu yang dianggap tidak menyenangkan atau tidak nyaman. Itu sebab kini banyak sekali orang senang bermain dengan opini publik yang menyesatkan (manipulasi informasi/data).

Perilaku ini bukan hanya dimainkan oleh para buzzer, politisi atau masyarakat awam, parahnya media massa pun kini juga bermain dalam pusaran ini, dimana sering kali portal berita menyajikan berita yang tidak valid dan informasi yang didapat disinformasi.

Berita adalah informasi tentang peristiwa terkini.

Ini dapat diberikan melalui banyak media yang berbeda: dari mulut ke mulut, percetakan, sistem pos, penyiaran, komunikasi elektronik, atau melalui kesaksian para pengamat dan saksi peristiwa.

Ketika Anda mencari dan menemukan sebuah berita, disarankan untuk memeriksa kembali sumber berita tersebut.

Dalam dunia informasi ada istilah-istilah yang digunakan untuk menyebut berita-berita hoaks yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.Sebagai insan yang tak bisa lepas dari dunia digital dan informasi baiknya Anda perlu mengetahui istilah misinformasi, disinformasi, dan mal informasi.

 

“Untuk orang Indonesia tindakan berbagi menjadi kebiasaan sering kali performatif. Di tambah jika bisa menyebarkan berita secepatnya sehingga merasa paling awal ada kepuasan tersendiri.”

Perlunya Pemahaman  dan Sosialisasi

Indonesia tercatat sebagai negara yang memiliki media masa terbanyak di dunia, karena situasi politik mendukung munculnya media berbasic digital atau online meramaikan panggung politik. Baik politik lokal / pilkada hingga politik nasional.

“Intensitas kepentingan politik yang terjadi begitu tinggi inilah menyebabkan banyak informasi politik yang di manfaatkan pelaku portal berita atau media online,ungkap Eva Noor, CEO PT Xynexis International dalam percakapan telpon (12/7/2020).

Eva Noor adalah pendiri Perusahaan IT Cyber Security terbaik di asia tenggara, sekaligus menjabat sebagai CEO di PT Xynexis International sejak 15 tahun lalu.

Kiprahnya di dunia teknologi dan informatika khususnya pada masalah  keamanan siber sudah cukup mumpuni,dimana kontribusi pada bidang keamanan siber juga dipakai pada perusahaan nasional maupun pemerintahan.

Selain sebagai seorang pebisnis, tak jarang Eva Noor mengisi acara simposium IT sebagai nara sumber atau pembicara baik luar atau dalam negeri sejak jaman rezim SBY.

Usaha lain yang akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Eva Noor adalah membangun media informasi berbasic online, dengan berbagai informasi positif tentang perkembangan keamanan siber di Indonesia dan luar negeri.

Dari project Born To Protect yang dilakukan selama dua tahun bekerja sama dengan Kominfo, SDM  yang berbakat dihimpun menjadi tenaga tenaga muda yang berbakat dalam mengolah portal berita tersebut nantinya.

Sejak berkembangnya platform digital di indonesia, masyarakat Indonesia-pun semakin menggandrungi informasi berbasic digital online. Itu sebab Indonesia tercatat negara keempat di dunia pengguna media sosial.

Banyaknya pengguna media sosial akhirnya menjadi lahan baru bagi pebisnis online memanfaatkan celah itu, tak terkecuali bisnis portal berita atau media masa online.

Dilalah-nya habit masyarakat  Indonesia ingin tampil beda di medsos.

Akibatnya berita berita yang ada dari berbagai media online tanpa dicari sumber dan kebenarannya diposting pada akun medsos miliknya dan akhirnya muncul berbagai informasi bias mengisi informasi berita di masyarakat.

Sosial media di jadikan nirvana bagi mereka yang ingin menulis tanpa harus memikirkan peraturan pemerintah dan aturan-aturan lainnya yang ada di Penerbit Berita.

“Di Eropa sekarang ini sedang terus berusaha menekan perusahaan raksasa media sosial untuk bertanggung jawab terhadap semua content yang mereka publish,” ujar Eva.

Sebagai perusahaan teknologi tentunya mereka akan reluctant, tetapi untuk kepentingan masyarakat hal ini perlu adanya verifikasi berita dan sekarang sudah di terapkan oleh twitter,” Eva terus memaparkan fakta terbaru.

Menurut Eva, di Indonesia sendiri menjamurnya media digital itu seperti pisau bermata dua.

Satu sisi content creator menjadi penguat  ekonomi kreatif di sisi lain banyak yang mengunakan aktifitas tersebut untuk ha-hal yang beragenda ‘khusus’ baik itu politik maupun kepentingan  lainnya.

Secara undang-undang  sudah sangatlah  jelas. Kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia, hal tersebut tentu harus terus diperjuangkan.

Untuk mengurangi media digital yang berpotensi hoax , pemerintah sudah punya mekanisme pelaporan dan penindakan, dan  itu harus terus menerus dilakukan secara konsisten tidak boleh pilih kasih.

“Pekerjaan selanjutnya adalah mengedukasi masyarakat. Ini yang butuh kerjasama semua pihak PERS, Pemerintah, pemuka masyarakat dan lainya,”  ujar Eva.

Cara berfikir manusia itu terdesain untuk mencerna sesuatu atau jawaban yang mudah terlebih dahulu.

Jadi jika ada berita hoax/ manipulatif yang menarik bagi emosi atau intuisi seseorang.

Informasi berita itu dengan cepat terserap langsung karena banyak orang tidak mau menghabiskan banyak waktu untuk memikirkan hal-hal yang mereka lihat dari media sosial.

Fenomena menyebar berita lewat medium sosmed juga harus menjadi perhatian. Pada dasarnya adalah bahwa keakuratan bukanlah hal yang paling utama di pikiran orang ketika memutuskan untuk berbagi sesuatu.

Untuk orang Indonesia tindakan berbagi menjadi kebiasaan sering kali performatif. Di tambah jika bisa menyebarkan berita secepatnya sehingga merasa paling awal ada kepuasan tersendiri.

— “Akan berproses seleksi alam, dan dengan sendiri-nya media media tak bertanggung jawabpun akan tak lagi diminati masyarakat dan mati dengan sendirinya.”–  Eva Noor, CEO PT Xynexis International.

Bagaimana Pendapat Anda, untuk Masyarakat Bisa Memfilter berita yang benar-benar positif dan berita yang memanipulasi informasi / hoax?

Ya perlu di edukasi. Karena hal ini, kalau dibiarkan bisa menjadi sebuah persoalan baru bagi masyrakat. Kita punya tanggung jawab untuk itu, dimana masyarakat perlu disosialisasi dan di edukasi dalam menerima sebuah informasi atau  berita yang perlu melakukan krosscek terhadap informasi yang diterima.

Menurut Eva Noor, kenapa berita hoax atau berita palsu makin menjamur?

Karena demand atau permintaan  dimasyarakat masih ada, itu sebab berita berita palsu makin bertebaran di tengah masyarakat. Ada banyak pihak yang punya kepentingan dan agenda, tanpa memikirkan kepentingan bangsa dan masyakat.

Terus bagaimana dong?

Untuk itu, berbagai pihak termasuk lembaga dan institusi PERS harus duduk bareng dan  bekerja sama lewat departemen yang berkompeten di pemerintahan.

Pemerintah dan lembaga PERS harus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakatnya, agar lebih pintar memilih sebuah informasi berita yang datang dari sebuah portal berita atau media online yang tak bertanggung jawab.

Bisa Jelaskan Lebih Lanjut?

Semakin tinggi  masyarakat mendapat sebuah  edukasi dan sosialisasi, maka secara otomatis semakin pintar pula mereka menseleksi berita dari media media yang bertanggung jawab.

Bila masyarakat tersosialisasi dan teredukasi baik, serta mampu menseleksi informasi atau berita dengan baik, maka adanya website aduan portal berita tak bertanggung jawab pun dapat bekerja mem-filter berkembangnya berbagai macam online media “bodong” yang mengganggu informasi dimasyarakat.

Dengan demikian lama lama itu akan berproses seleksi alam, dan dengan sendiri-nya media media tak bertanggung jawabpun akan tak lagi diminati masyarakat dan mati dengan sendirinya.

Anda yakin, dengan seleksi alam media yang tak bertanggung jawab akan mati?

Saya yakin adanya UU PERS dilengkapi aturan kode etik jurnalisme tercipta, agar semua menjadi jelas.  Seseorang yang memiliki bisnis media menjadi nyaman karena tujuannya jelas, informasinya jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

Yang menjadi masalah dan berbahaya adalah bila ada seseorang yang mampu membuat website, tiba tiba ia membangun sebuah portal berita dimana team kerja nya tidak ada, ijin dan badan usahanya juga tidak ada.

Nah, yang seperti ini bisa memungkinkan berita nyapun tak dapat dipertanggung jawabkan. Itu sebab UU PERS, aturan kode etik jurnalisme serta payung hukum lain dapat menjerat usaha media yang tak memiliki ijin ini.

Akhirnya, banyak pihak menuntut media dengan UU IT bukan dengan UU Pers ya?

Itu realitas yang terjadi. Terjebaknya masyarakat terhadap informasi palsu dan terkenanya UU ITE yang dijadikan dasar dan payung hukum akibat ikut menyebarkan informasi palsu.

Tentu, harus dipikirkan pemerintah dan lembaga PERS yang menaungi media agar juga dapat melindungi masyarakat awam yang tidak pintar menyeleksi berita.

Itu sebab afiliasi pemerintah dengan lembaga PERS dan media diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar dapat memfilter sebuah berita dari media online tak bertanggung jawab.

Kebebasan PERS, secara luas harusnya dapat memberi informasi positif bagi masyarakat luas, namun akibat politik di Indonesia juga kurang kondusif, yang terjadi malah kadang  kebebasan bicara yang ditangkap media menjadi liar dan kebablasan serta salah arah.

Kebablasan bagaimana?

Kecendrungan politik di Indonesia saat inipun, kadang media sering dipakai menjadi agenda pribadi atau golongan/ kelompok.

Di sinilah timbul perosalan, tatkala Media Online tersebut akhirnya  malah membangun  informasi bias dan cenderung manipulatif.

Akibat informasi informasi manipulatif inilah akhirnya masyarakat terbawa bawa mengkonsumsi informasi bias dan pada  akhirnya membentuk gap luas akibat ulah politisi yang memakai media sebagai corong kepentingan panggung politiknya.

Foto dan artikel #Beng Aryanto.

 

 

Exit mobile version