Site icon Beritaenam.com

Penyebar Video Hoaks Polisi Bobol Surat Suara Ditangkap

Rilis tersangka penyebar video hoaks di Mapolda Jabar.

beritaenam.com, Bandung – Deni M Ramdany ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jawa Barat karena diduga menyebar berita bohong atau hoaks di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka ditangkap pada Senin, 22 April 2019, kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Deni telah menyebarkan video yang menyatakan aparat keamanan akan membobol surat suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cipedes, Tasikmalaya, pada Sabtu, 20 April 2019.

“Di video itu ditulis polisi memaksa ingin membuka kotak suara di PPK Cipedes kemudian diadang oleh ormas, Babinsa, dan relawan 02. Bahwa video itu tidak benar atau hoaks,” kata Truno di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa 23 April 2019.

Truno menuturkan, video diambil oleh tersangka dari akun Instagram @amperacyber kemudian disebar ke media sosial Facebook. Video tersebut menampilkan pengamanan oleh aparat di PPK yang seharusnya steril.

“Ini dibalik, di caption-nya dengan kata-kata seolah ormas yang menghentikan kegiatan tersebut. Justru sebaliknya kita mengamankan karena di PPK itu harus steril, dan kunci gudang PPK ada tiga dari KPU, Panwas, dan juga dari kepolisian,” kata Truno, seperti dikutip dari medcom.id

Tersangka yang berprofesi sebagai sekuriti salah satu bank di Jakarta ini mengaku hanya iseng menyebarkan video hoaks tersebut. Bahkan, akun Instagram dan Facebook miliknya telah beberapa kali diblokir.

“Enggak ada alasan, hanya ingin menyebarkan saja, iseng-iseng. Dapat videonya dari Instagram akun @Amperacyber, saya hanya membagikan doang di Facebook,” ucap Deni.

Akibat perbuatannya itu, Deni tersancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar pasal 45a ayat (2), pasal 28 ayat (2), UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 14 ayat (1) Uu No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Exit mobile version