Site icon Beritaenam.com

Perkara Febrie Adriansyah Masuk Tahap Penuntutan, Jaksa Punya 20 Hari Susun Dakwaan

Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap II itu berlangsung pada Jumat, 18 September 2026.

Selain Febrie, penyidik Tim 9 Kejagung juga melimpahkan dua tersangka lain, yakni advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin. Ketiganya tersangkut perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menjerat Don Ritto dan Nurman Herin dengan dugaan TPPU. Keduanya menjalani pelimpahan tahap II pada hari yang sama dengan Febrie.

Berkas perkara Febrie Adriansyah dinyatakan lengkap

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 sebelum pelimpahan. Berkas itu berstatus P-21 sejak Kamis, 17 September 2026. Anang menyampaikan hal itu di Kejari Jakarta Selatan, menurut Bisnis.com.

“Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan.” — Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung

Febrie tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB. Ia meninggalkan gedung pada pukul 10.15 WIB dengan menaiki mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan, menurut Suara.com.

Sehari sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan tim advokat telah menerima undangan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ia menyebut kliennya menghormati tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Jaksa Kejari Jakarta Selatan susun dakwaan dalam 20 hari

Setelah pelimpahan, penanganan perkara Febrie Adriansyah beralih ke penuntut umum. Jaksa pada Kejari Jakarta Selatan kini menyusun surat dakwaan beserta administrasi persidangan.

Anang menyebut penuntut umum akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam 20 hari. Setelah itu, pengadilan menetapkan hari sidang dan menunjuk majelis hakim. Anang menyebut materi tindak pidana asal perkara TPPU ini akan terungkap dalam pokok perkara di persidangan.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebelumnya menjelaskan hasil rapat koordinasi lintas lembaga. Rapat itu melibatkan Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, KPK, dan Komisi Kejaksaan.

Rapat menyepakati tindak pidana asal perkara ini adalah dugaan pemerasan dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara. Dugaan itu berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Temuan emas 74 kilogram dan penyitaan aset Rp846 miliar

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026. Penetapan itu terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dalam penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selama penyidikan, Tim 9 menyita 38 aset berupa tanah senilai sekitar Rp846 miliar. Penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing.

Selama penyidikan, Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga menolak gugatan praperadilan yang Febrie Adriansyah ajukan, sehingga penetapan tersangka tetap sah.

Selain perkara ini, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain yang menyeret nama Febrie Adriansyah setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiganya mencakup dugaan korupsi di PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, dan penanganan perkara PT Asabri.

Kuasa hukum siap uji bukti di persidangan

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyambut pelimpahan tersebut. Menurut dia, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti dan tuduhan secara terbuka.

Tim hukum menekankan penyidik dan penuntut umum memikul beban pembuktian soal asal-usul serta keterkaitan emas 74 kilogram, menurut IDN Times. Tim itu menyatakan telah menyiapkan alat bukti untuk membantah tudingan penuntut umum. Mereka siap menguji perkara tersebut secara detail di hadapan majelis hakim.

Saat wartawan bertanya soal dugaan pemerasan, Febrie membantah pernah bermasalah selama berkarier sebagai jaksa.

“Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah.” — Febrie Adriansyah

Dengan pelimpahan tahap II, perkara Febrie Adriansyah kini menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan akan menetapkan jadwal sidang perdana setelah menerima berkas dari penuntut umum.

Exit mobile version