Site icon Beritaenam.com

Perludem: Pengumuman Hasil Pilpres Bisa Lebih Cepat

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

beritaenam.com, Jakarta – Rekapitulasi pemilihan presiden dianggap lebih sederhana ketimbang penghitungan suara pemilihan anggota legislatif. Atas dasar itu, pengumuman hasil hitung suara kemungkinan bisa dipercepat.

“Rekapitulasi presiden dilakukan paling awal dibandingkan dengan yang lain. Saya kira sebelum 22 Mei untuk pilpres sudah ada hasil,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019.

Pengumuman hasil lebih awal tak mustahil dilakukan. Mengingat, penghitungan suara pemilihan presiden lebih sederhana dari yang lain. Selain itu, Titi menilai tak elok jika rekapitulasi dilakukan terlalu lama.

“Semakin lama hasil ditetapkan maka potensi terjadinya kecurangan juga semakin besar,” kata Titi.

Ia melihat tak ada yang perlu dikhawatirkan dari pengumuman yang lebih cepat. Sebab semuanya telah dilandasi Undang-undang, dan asas diciptakannya regulasi bukan untuk memperlambat proses.

Jika ada yang tak terima, Titi menyarankan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan itu dinilai sesuai dengan konstitusi.

“Karena bagaimanapun suara rakyat yang sudah terberikan harus dihormati dengan menjunjung tinggi hukum,” kata Titi, seperti dikutip dari medcom.id

Mekanisme ini, kata dia, telah dilakukan sejak Pemilihan Umum 2004. Pihak yang tak puas dengan keputusan KPU bisa meneruskan ke MK. Titi melihat keputusan hukum di MK menjadi ketetapan tertinggi yang dihormati semua pihak.

“Dan saya kira itu jangan dicederai dengan cara-cara di luar mekanisme yang telah ditentukan hukum,” tandas Titi.

Exit mobile version