Site icon Beritaenam.com

Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Ditolak Polisi

Ratna Sarumpaet.

Beritaenam.com, Jakarta – Kepolisian sudah mengevaluasi surat permohonan tahanan kota tersangka Ratna Sarumpaet diajukan pihak keluarga. Keputusannya, permohonan tersebut tak dikabulkan.

“Terkait permohonan penahanan kota terhadap tersangka RS belum bisa dikabulkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10).

Penyidik memiliki alasan tak kabulkan permohonan itu. Salah satunya, keterangan Ratna masih sangat dibutuhkan.

“Ya karena kita masih membutuhkan keterangan seperti kemarin periksa saksi lalu kita kroscek. Jadi belum bisa dikabulkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak keluarga pada Rabu (8/10) kemarin mengirimkan surat permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, mengatakan dirinya bersama pihak keluarga menjadi jaminan terkait permohonan tahanan kota tersebut

“Pengajuan tahanan kota itu tentunya dasar hukumnya kita merujuk dulu pada pasal KUHAP ya,” kata Insank di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, ada berbagai alasan mengajukan surat tersebut. Di antaranya adalah umur aktivis itu sudah memasuki 70 tahun.

“Yang untuk menjadi alasannya adalah kami melihat dari sisi kemanusiaanya. Apa sih sisi kemanusiaan ini yang pertama kan kita enggak bisa dipungkiri dia adalah tokoh, kemudian dia juga sudah berusia lanjut gitu loh, itu lah hal-hal itu lah, kemudian obat ya kan jadi agak sedikit ini lah kalau sampe harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan sangat ini lah ya,” bebernya.

“Kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin juga bahwa ibu RS ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya selanjutnya juga kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini,” sambungnya.

Exit mobile version