Site icon Beritaenam.com

Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penggeledahan: Rumah Milik Saya, Uang dan Emas Ada Pemiliknya

pernyataan Jampidsus soal penggeledahan

Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah soal penggeledahan Kafe de’Clan Cipete dan rumah pribadi Sentul disampaikan pada konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat 10 Juli 2026.

Isi Pernyataan Jampidsus atas Penggeledahan Kafe de’Clan Cipete

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, membuka konferensi pers dengan menegaskan tidak ada keterkaitan bisnis dengan Kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Febrie merespons pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai dugaan kepemilikan kafe tersebut. Pernyataan Jampidsus disampaikan secara terbuka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat siang, 10 Juli 2026.

Febrie menekankan penyidikan yang tengah berjalan akan menentukan alur berikutnya perkara ini. Ia meminta publik menahan diri hingga proses penyidikan dari kepolisian menghasilkan simpulan resmi. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul viralnya kabar temuan uang tunai dalam jumlah besar pada dua lokasi berbeda di Cipete.

“Untuk terkait pemberitaan pemberitaan tersebut makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete.”  – Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung (Gedung Bundar Kejaksaan Agung, 10 Juli 2026)

Pernyataan Jampidsus atas Kepemilikan Rumah di Sentul

Febrie tidak menampik bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah tim Kortas Tipikor Polri merupakan kediaman pribadinya. Ia menyebut rumah tersebut sudah lama dimilikinya dan riwayat kepemilikan bisa ditelusuri sejak awal. Poin ini menjadi salah satu bagian penting dalam pernyataan Jampidsus yang menyita perhatian publik.

Terkait temuan uang tunai bermata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura di rumah tersebut, Febrie menegaskan setiap aset memiliki pemilik yang dapat dikonfirmasi. Ia menyebut ada catatan kegiatan dan pihak-pihak sah yang bisa diperiksa lebih lanjut. Klarifikasi tambahan ia serahkan pada forum acara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Yang kedua tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.”  – Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung

Rincian Barang Bukti Penggeledahan Cafe Cipete dan Rumah Sentul

Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi pada Rabu 8 Juli 2026. Di Kafe de’Clan Cipete, petugas menyita dokumen, ponsel, SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Setelah dikonversi seluruhnya ke rupiah, nilai total mencapai sekitar Rp60 miliar.

Di Money Changer Cipete, aparat mengamankan 71 item barang bukti dan 16 uang asing. Setelah dikonversi ke rupiah, nilai total di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp7,2 miliar. Rincian tersebut disampaikan pihak kepolisian pada rilis resmi.

Di rumah mewah Sentul, petugas menemukan 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100.000.000. Turut disita dokumen, ponsel, serta sejumlah foto keluarga yang diduga milik penghuni. Total keseluruhan aset di lokasi Sentul setara Rp476 miliar setelah dikonversi ke rupiah.

Konteks Tiga Perkara Kortas Tipikor Polri yang Melatari Penggeledahan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Victor D. Mackbon menyampaikan penggeledahan didasarkan pada penyidikan tiga perkara. Perkara pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh oknum pegawai negeri dalam penanganan perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwa Jiwasraya periode 2020 hingga 2025. Pernyataan Jampidsus soal ketiga perkara ini akan diberikan setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.

Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dan pencucian uang pada proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara. Perkara ketiga terkait dugaan korupsi pada pengadaan batu bara PLN dan proyek di PT Krakatau Steel. Ketiga perkara menjadi fokus penindakan Kortas Tipikor Polri dalam beberapa pekan terakhir.

Sikap Kejaksaan Agung dan Langkah Lanjutan

Kejaksaan Agung mengakui telah meminta TNI mempertebal pengamanan rumah Jampidsus di Sentul sebelum konferensi pers berlangsung. Langkah tersebut menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI dan Amnesty International. Febrie sendiri memilih fokus pada substansi pernyataan Jampidsus tanpa banyak membahas isu pengamanan tersebut.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Pihak Kejaksaan siap memberikan penjelasan lebih rinci pada forum resmi sesuai hukum acara pidana. Publik dan media diminta menunggu perkembangan lanjutan dari Kortas Tipikor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung.

Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi klarifikasi resmi pertama sejak isu penggeledahan bergulir pada 8 Juli 2026. Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri akan melanjutkan proses penyidikan tiga perkara sesuai prosedur hukum acara pidana. Perkembangan lanjutan dapat dipantau melalui saluran resmi kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Baca juga: Brankas Tersembunyi Cafe de’Clan Cipete Digeledah, Sita Rp67 Miliar

Exit mobile version