Site icon Beritaenam.com

Perpanjangan SIM Kini Lebih Praktis dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Beritaenam.com — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Prosedur dan Dokumen yang Dibutuhkan

Menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala. Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online

Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi. Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Biaya Administrasi dan Waktu Proses

Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi. Untuk SIM A, biayanya adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik. Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.

Dengan inovasi digital ini, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien, mendukung kemajuan layanan publik yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

 

Exit mobile version