Site icon Beritaenam.com

Petisi Setop Izin FPI Tembus 230.000 Penandatangan

beritaenam.com, Jakarta – Dukungan untuk tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) terus mengalir. Sebuah petisi dengan tajuk ‘Stop Ijin FPI’ muncul di laman change.org dan ditandatangani ratusan ribu warga net.

Petisi ini ditunjukan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.Setidaknya, pada pukul Rabu, 8 Mei pukul 19.00 WIB terdapat 200.000 orang yang telah menandatangani petisi yang buat oleh Ira Bisyir tersebut.

Bahkan, enam jam berselang, pada Kamis pukul 01.00 WIB dini hari, tercatat 230.104 orang telah menyatakan ikut serta menolak keberadaan FPI di Indonesia. Penandatangan petisi pun terus bertambah cepat dalam hitungan menit.

Seperti diketahui, dari situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Status ormas ini akan berakhir dalam 30 hari lagi.

Petisi ini telah ada di laman change.org sejak Senin, 6 Mei 2019 lalu. Pembuat petisi, Ira Bisyir meminta agar petisi ini disebarluaskan.

“Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI. Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai,” tulis Ira Bisyir dalam petisinya.

Ketua Bidang Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin meyakini petisi penolakan perpanjangan izin bagi FPI tersebut tidak akan berdampak terhadap kebijakan pemerintah berkaitan dengan perizinan.

Zainal Abidin menyebut ada beberapa hal yang memengaruhi pemerintah tidak akan memberi izin kepada suatu ormas, seperti ormas yang mengganggu ketertiban umum, menggunakan lambang terlarang, ormas buatan asing yang melakukan kegiatan politik dan mengganggu NKRI.

”Kalau pemerintah profesional, petisi ini tidak akan berpengaruh,” katanya ketika dihubungi Antara di Semarang, Rabu, 8 Mei 2019.

Zainal menilai petisi itu berlebihan dan tidak berdasar karena FPI patuh terhadap hukum dan posisinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, FPI didirikan untuk fungsi pemberdayaan masyarakat, termasuk pelayanan kepada masyarakat.

Exit mobile version