Site icon Beritaenam.com

Pilkada Di Tengah Pandemi

Beritaenam.com — Pemerintah dan DPR telah memutuskan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 pada 9 Desember 2020.

Keputusan ini sebelumnya telah mendapat saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebagai payung hukumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada 4 Mei 2020.

Penetapan tanggal ini menjadi keputusan penting di tengah situasi sulit akibat Covid-19. Koalisi masyarakat sipil untuk pilkada sehat melalui petisinya menyerukan pilkada tidak digelar pada Desember 2020 mengingat pandemi Covid-19 belum dapat terkendali.

Hasil jajak pendapat sebuah media massa juga mengkonfirmasi 67,7% warga mengkhawatirkan jika penyelenggaraan pilkada dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam situasi seperti ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai penyelenggara pilkada, harus mampu menavigasikan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan dan mitigasi risiko untuk mengurangi ketakutan orang akan infeksi virus Covid-19.

Karena seperti ditulis Fernanda Buril dan Staffan Darnolf dalam “Low Voter Turnouts, Fear, Disinformation and Disrupted Supply Chains: How Election Commissions Are Unprepared for Covid-19” di www.ifes.org, 27 Maret 2020, ketakutan akan infeksi menjadi pendorong utama rendahnya jumlah pemilih di negara-negara yang menyelenggarakan pemilihan saat pandemi.

Di Perancis, pada putaran pertama pemilihan lokal hanya diikuti 46 persen pemilih, dibandingkan dengan 63,5 persen pada 2014.

Pemilihan parlemen Iran hanya diikuti 43 persen pemilih secara nasional dibandingkan pada 2016 dengan jumlah pemilih 62 persen. Di Teheran hanya 25 persen. Ini menjadi pemilihan di Iran paling rendah jumlah pemilihnya sejak Revolusi Islam 1979.

Di Amerika Serikat, jumlah pemilih di beberapa pemilihan pendahuluan di Illinois, menurun 25 persen dibandingkan dengan pemilihan 2016. Namun, di Arizona dan Florida, negara-negara bagian yang mengadakan pemilihan pendahuluan pada hari yang sama dengan Illinois, jumlah pemilih meningkat berkat pemberian suara melalui surat pos.

Negara yang mencatatkan sukses pemilihan nasional di era pandemi adalah Korea Selatan, dengan jumlah pemilih 66 persen.

Protokol Kesehatan

International Foundation for Electoral Systems (IFES), dalam makalahnya “Safeguarding Health and Elections”, telah menyusun pedoman dan rekomendasi bagi para penyelenggara yang akan menyelenggarakan pemilihan di tengah pandemi.

Belajar saat wabah Ebola di Liberia, IFES mengidentifikasi ada 40 kegiatan dalam pemilihan yang melibatkan pengumpulan orang dan transfer obyek yang berisiko penularan virus jika tidak ada pencegahan. Sementara penularan Covid-19 terjadi oleh kontak langsung antar individu oleh tetesan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Karena pilkada di Indonesia tidak menerapkan pemungutan suara pos dan internet, maka prinsip “electoral distancing” harus dipedomani sebagai tindakan pencegahan penularan virus.

Menjaga jarak fisik dan mencegah kontaminasi obyek oleh orang yang terinfeksi, sanitasi tangan, pemakaian masker, alat pelindung diri (APD), harus menjadi bagian dari tata cara selama pilkada. Tata cara ini harus disosialisasikan kepada seluruh stakeholder pilkada dan menjadi materi pendidikan pemilih.

Pilkada adalah kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak hanya pada hari pemungutan suara, tapi juga pendataan pemilih, kampanye dan penetapan hasil.

Untuk mencegah atau mengurangi interaksi orang, penerapan protokol kesehatan harus menjadi bagian dari kode etik, dan dapat diberikan sanksi bagi yang melanggar. Dalam konteks ini, KPU harus merencakan kegiatan pilkada secara menyeluruh untuk mencegah tindakan yang mengarah pada risiko yang minimal.

Tahapan kampanye dan pemungutan suara akan menjadi titik krusial yang rawan risiko penyebaran virus. Kampanye terbuka di lapangan akan memiliki risiko lebih besar dibanding pertemuan terbatas dengan menjaga jarak fisik yang ditentukan.

Tingginya kasus infeksi Covid-19 di kalangan politisi di Iran yang ditengarai akibat kontak dengan konstituen selama pemilihan, harus dijadikan pelajaran.

Juru kampanye dan peserta kampanye harus menjaga jarak yang aman sesuai protokol kesehatan dengan memakai masker atau APD dan mengurangi sentuhan yang tidak perlu selama kampanye.

Lokasi dan segala peralatan pendukung kampanye seperti sound system, mikrofon, layar, peralatan musik harus disterilkan. Calon dan juru kampanye harus menjadi contoh yang baik tentang tindakan pencegahan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Peluang yang sama untuk kampanye menjadi penting untuk pilkada yang adil. Semua peserta pilkada harus memiliki akses yang adil ke media, termasuk pengaturan dana kampanye. KPU dapat memfasilitasi media pengenalan gambar setiap pasangan calon dan pfatform politiknya di tempat-tempat strategis yang telah ditentukan.

Debat calon bisa lebih banyak dilakukan untuk menghadirkan visi, misi dan program bagi pasangan calon.

Tempat pemungutan suara (TPS) dipilih lokasi yang aman dan mudah diakses dengan protokol kesehatan. Mulai dari masuk lokasi, antrian, tempat cuci tangan, tata letak kursi petugas dan undangan, keluar lokasi, serta jumlah pemilih untuk menghindari terjadinya kontak langsung dengan yang lain.

Dalam kasus Covid-19, kelompok pemilih rentan berisiko tinggi seperti orang tua dapat didahulukan dan bisa didampingi keluarga atau petugas di TPS agar tidak menghabiskan waktu antrian saat pencoblosan.

Selain dilatih penerapan protokol kesehatan dan mitigasi risiko, petugas di TPS harus dilengkapi APD. Perlunya juga dibentuk TPS khusus untuk orang yang didiagnosis dengan Covid-19. Untuk mengurangi risiko kontak antar orang di TPS, KPU bisa membuat protokol yang menggambarkan rute tata cara pencoblosan sejak awal hingga akhir, termasuk sanitasi tangan saat masuk atau keluar setelah pencoblosan.

Menjaga Demokrasi

Dari pengalaman Korea Selatan dan sejumlah negara yang menyelenggarakan pemilihan saat pandemi, langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh petugas di TPS berkisar dari memastikan jarak fisik, penggunaan pembersih tangan, dan penanganan khusus terhadap kelompok rentan seperti orang tua. Kemudian pentingnya perlindungan kesehatan para petugas di TPS dalam melayani penyaluran hak demokrasi dan kesehatan pemilih.

Pandemi Covid-19 telah mengganggu cara normal kita dalam melakukan sesuatu yang akan berdampak pada demokrasi. Tetapi kita harus berusaha membatasi dampak ini.

Setiap negara harus mempertimbangkan keadaan dan kemampuannya untuk mengadakan pemilihan sambil menjaga kesehatan para pemilihnya. Karena krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 ini jarang terjadi, banyak KPU di seluruh dunia minim pengalaman terhadap masalah ini.

Mengadakan pilkada di tengah krisis kesehatan masyarakat adalah mungkin, tetapi perencanaan yang besar diperlukan untuk menghindari memperburuk situasi yang sudah mengerikan.

Untuk itu, melindungi kesehatan demokrasi sambil melindungi kesehatan masyarakat harus menjadi pedoman KPU dalam merancang tahapan pilkada 9 Desember 2020 yang sempat tertunda.

Dalam pilkada serentak yang akan diikuti 270 daerah, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, KPU membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat, partai politik dan pemerintah untuk menavigasi kompleksitas setiap tahapan pilkada.

Termasuk berkoordinasi dengan otoritas kesehatan untuk membuat keputusan yang rasional dengan mempertimbangkan faktor politik dan kesehatan masyarakat untuk melindungi pemilih.

Exit mobile version