Site icon Beritaenam.com

Pj. Gubernur Heru Apresiasi Disdik dalam Penataan Data dan Pengadaan Tenaga Pendidik

Beritaenam.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI). Dalam rapat internal, Pejabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi upaya Disdik dalam pemetaan dan penataan tenaga pengajar sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk para guru honorer, silakan mendaftar melalui mekanisme yang telah ditentukan. Sambil menunggu proses penerimaan, 107 guru honorer akan diverifikasi agar mendapat solusi terbaik,” jelas Pj. Gubernur Heru di Jakarta, Sabtu (20/7).

Penataan Tenaga Pendidik

Pj. Gubernur Heru mengimbau agar kepala sekolah tidak lagi merekrut guru honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kebijakan yang diberlakukan di sekolah harus berada di bawah tanggung jawab Disdik yang dilakukan secara berjenjang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN, dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jika ada kebutuhan, seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” tambah Pj. Gubernur Heru.

Verifikasi Guru Honorer

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, melaporkan bahwa sejak 2017 banyak kepala sekolah merekrut guru honorer sendiri. Beberapa guru honorer tersebut bahkan menerima honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). “Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan mengidentifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah,” terang Budi.

Persyaratan Guru Honorer

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS, yakni Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka harus berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan zaman dan mewujudkan Jakarta menuju kota global,” tutup Budi.

Exit mobile version