Site icon Beritaenam.com

Polda Jatim: Berkas Kasus Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ahmad Dhani

Beritaenam.com, Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Berkas yang dimaksud terkait dengan status Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Berkas akan diserahkan dari Polda Jawa Timur ke Kejaksaan tinggi Jawa Timur atas nama Dhani terhadap pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).

Berkas itu akan diteliti lebih dulu oleh kejaksaan. Setelah berkas diteliti baru akan ada tindak lanjut apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan lagi.

“Berkas Ahmad Dhani jam 01.00 WIB (siang) nanti berkas tahap pertama itu penyerahan berkas yang akan diteliti oleh Kejaksaan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Dilansir dari detik.com, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada 18 Oktober 2018. Penetapan status tersangka berawal dari ujaran Dhani yang berujung pelaporan terkait pencemaran nama baik.

Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Terkait kasus ini, Ahmad Dhani sempat menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dhani meminta audiensi dengan Komisi III DPR terkait kasus pencemaran nama baik di Polda Jatim.

Exit mobile version