Site icon Beritaenam.com

Polda Jatim Limpahkan Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Ahmad Dhani.

beritaenam.com, Surabaya – Polda Jawa Timur hari ini dijadwalkan akan melimpahkan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kasus ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani Perasetyo ke kejaksaan, Kamis (17/1/2019).

Informasi yang di dapat, Rabu (16/1/2019) malam, Dhani sudah berangkat ke Surabaya dengan menumpang Kareta Api Luxury Argo Anggrek.

“Tadi malam Mas Dhani berangkat ke Surabaya naik kereta api. Mas Dhani datang ke Surabaya untuk memenuhi panggilan Polda Jatim,” ujar Siti Rafika, Ketua Relawan Go Prabowo-Sandi (GPS) Jawa Timur, Kamis (17/1/2018).

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dhani lebih dulu datang ke Polda Jatim. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejati Jatim dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dilansir suara.com, dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan “idiot” yang dilontarkan Ahmad Dhani kepada warga Jawa Timur yang menolaknya saat kampanye #2019GantiPresiden.

Exit mobile version