Wacana pungutan tarif Selat Malaka bagi kapal yang melintas yang dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memicu protes keras dari Malaysia dan Singapura, serta ditolak oleh Menteri Luar Negeri Sugiono dan sejumlah anggota DPR RI yang menilai kebijakan itu berpotensi melanggar hukum internasional.
Asal Mula Wacana: Pernyataan Menkeu Purbaya
Ide pemungutan tarif ini pertama kali dilontarkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Purbaya mempertanyakan kelayakan pendapatan Indonesia dari posisi strategis Selat Malaka yang dilintasi lebih dari 90.000 kapal per tahun.
“Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, nggak tahu betul apa salah?” – Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, dalam Simposium PT SMI 2026
Wacana ini muncul seiring dengan kebijakan Iran yang menerapkan pungutan terhadap kapal di Selat Hormuz di tengah ketegangan regional. Selat Malaka sendiri merupakan jalur tersibuk di dunia, mengangkut sekitar seperempat perdagangan global termasuk pengiriman minyak dari Timur Tengah ke negara-negara Asia.
Malaysia dan Singapura Tolak Keras
Reaksi keras langsung datang dari negara tetangga. Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan bahwa tidak ada negara yang dapat mengambil keputusan sepihak terkait Selat Malaka yang dikelola bersama oleh Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“Apa pun yang akan dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itulah pemahaman kami, hal itu tidak dapat dilakukan secara sepihak.” – Mohamad Hasan, Menteri Luar Negeri Malaysia, dikutip The Straits Times (23/4/2026)
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan juga menolak tegas. Ia menegaskan bahwa hak untuk bergerak melintasi perbatasan dilindungi bagi semua pihak dan Singapura tidak akan bekerja sama dengan upaya apa pun untuk memblokir atau mengenakan biaya di jalur tersebut.
Menlu Sugiono dan DPR Tolak Wacana Menkeu
Penolakan tidak hanya datang dari luar negeri. Menlu Sugiono secara tegas membantah bahwa Indonesia akan merealisasi wacana tersebut. Ia menekankan komitmen Indonesia terhadap UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang menjamin hak lintas bebas bagi kapal internasional di selat alami.
“Pada posisi di mana tentu saja sebagai negara kepulauan, kita adalah negara yang harus menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS.” – Sugiono, Menteri Luar Negeri RI, di Kantor Kemlu Jakarta (23/4/2026)
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan bahwa Pasal 38 dan Pasal 44 UNCLOS secara eksplisit melarang negara tepi untuk menghalangi atau menunda lintasan kapal yang melintas. Penerapan pajak berpotensi dianggap sebagai hambatan terhadap kebebasan lintas, yang berujung pada risiko boikot internasional.
Mantan Wakil Menlu Dino Patti Djalal menyebut gagasan itu sebagai ide buruk yang berpotensi menjatuhkan kredibilitas Indonesia di mata dunia. Dino mengingatkan bahwa Indonesia adalah salah satu arsitek utama UNCLOS, hasil perjuangan panjang sejak 1973 hingga 1982.
Baca juga: KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Tulungagung, Dalami Surat Resign Alat Pemerasan Bupati Gatut Sunu

