Site icon Beritaenam.com

Polisi akan Periksa Eks Tim Mawar Terkait Kerusuhan 22 Mei

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Mohammad Iqbal.

beritaenam.com, Jakarta – Polisi bakal memanggil mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu. Nama Fauka disebut-sebut oleh salah seorang perusuh.

“Kami pasti akan memanggil saudara F untuk meminta keterangan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.

Nama Fauka santer dikaitkan dengan kerusuhan 22 Mei berdasarkan hasil investigasi Majalah Tempo. Namun polisi menegaskan pemeriksaan Fauka bukan semata-mata karena disebut dalam majalah tersebut.

Nama Fauka, menurut Iqbal, memang sudah disebut oleh salah seorang tersangka kerusuhan berinksial MN alias Kobra Hercules. Hal itu tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kobra Hercules.

“Menurut yang bersangkutan Kobra, dia sering bertemu untuk rapat, mempersiapkan pengerahan massa pada tanggal 21-22 Mei. Untuk mengecek kebenaran ini, penyidik akan memanggil saudara F untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Namun begitu, Iqbal menegaskan Polisi tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tetapi dia mengakui investigasi dari media, seperti investigasi Majalah Tempo bisa menjadi informasi tambahan bagi penyidik.

Iqbal juga enggan menyeret-nyeret nama Tim Mawar dalam perkara ini. Sejauh ini eks anggota Tim Mawar yang kemungkinan bakal diperiksa baru Fauka.

“Mungkin ada salah satu media yang menulis tentang itu juga merupakan informasi, merupakan petunjuk bagi penyidik untuk melakukan proses hukum terhadap kasus terkait. Ya kami tidak spesifik menyebut tim ya, tetapi informasi itu akan kami dalami,” ujarnya.

Sebelumnya, nama Fauka Noor Farid mantan anak buah Prabowo di Tim Mawar disebut sebagai dalang di balik kerusuhan 21-22 Mei. Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo yang berjudul “Bau Mawar di Jalan Thamrin” Tempo menulis keterlibatan Fauka.

Fauka kini tercatat sebagai politikus Partai Gerindra. Yang bersangkutan pernah menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam aksi penculikan aktivis 1998.

Exit mobile version