Site icon Beritaenam.com

Polisi: Empat Perusuh di Aksi 22 Mei Gunakan Narkotika

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

beritaenam.com, Jakarta – Sebanyak 257 perusuh dalam aksi 22 Mei menjalani tes urine. Hasilnya, empat orang positif menggunakan narkotika.

“Kemarin ada 257 yang sudah kita amankan di Polda Metro Jaya. Setelah kita lakukan tes urine, ada empat orang positif narkotika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Mei 2019.

257 tersangka itu diamankan di tiga lokasi unjuk rasa yang berbeda. Sebanyak 72 tersangka diamankan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kemudian, 156 tersangka diamankan di Petamburan, Jakarta Pusat dan 29 tersangka di Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak empat orang dari 72 tersangka yang diamankan di Bawaslu positif narkoba.

Berikut rinciannya;

Pertama, tersangka berinisial RIL. Tersangka ini positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.

Kedua, tersangka berinisial RI positif metamfetamin. Ketiga, tersangka berinisial YO positif amfetamin dan metamfetamin dan tersangka berinisial NH positif benzodiazepine.

“Mereka kita proses di undang-undang narkotika. Kalau positif ada aturan tersendiri. Nanti kita periksa. Nanti kita assesmen ke BNN,” tutur Argo.

Perusuh unjuk rasa di Bawaslu ditangkap karena melawan petugas yang sedang bertugas. Mereka juga melakukan pengerusakan dan memaksa masuk ke gedung Bawaslu.

Ada sejumlah barang bukti diamankan saat aksi di Bawaslu. Yakni bendera hitam, petasan, telepon genggam dan mata uang asing senilai 2.760 dolar Amerika, jika dirupiahkan senilai Rp8,5 juta.

Exit mobile version