Site icon Beritaenam.com

Polisi: Kami Minta Dua Wanita di Video ‘Penggal Kepala Jokowi‘ Segera Menyerahkan Diri

Dua wanita dalam video pengancaman pemenggalan kepala Joko Widodo. (Istimewa)

beritaenam.com, Jakarta – Jatanras Polda Metro Jaya mengimbau kepada dua wanita yang ada dalam video viral ancaman ‘penggal kepala Jokowi’ untuk menyerahkan diri ke aparat kepolisian.

Himbauan itu disampaikan lewat berbagai akun media sosial Jatanras Polda Metro Jaya, pada Senin (13/5/2019) malam.

Himbauan itu dikeluarkan setelah Jatanras Polda Metro Jaya menangkap HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video tersebut.

“Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan ‘penggal kepala presiden’ agar menyerahkan diri… Wujudkan masyarakat yang taat hukum..,” demikian himbauan @Jatanraspoldamj.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video pendemo yang mengancam memenggal kepala Jokowi.

Dalam video itu, seorang pemuda yang menggunakan baju coklat dan memakai peci hitam, berada diantara kerumunan massa lainnya saat melontarkan ancaman ‘memenggal kepala Jokowi.’

“Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi. Insya Allah, Allahuakbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Dari Poso siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal, dari Poso, demi Allah,” ujar pria tersebut dalam video yang beredar di Twitter, Sabtu (11/5/2019).

Saat pria tersebut melontarkan ancaman, ada massa yang terlihat tertawa. Mereka kompak mengacungkan salam dua jari seperti yang biasa dilakukan pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Bahkan dalam video berdurasi 20 detik itu, ada wanita yang ikut memekikkan Allahuakbar mengikuti pria tersebut.

“Yo, Insya Allah, Allahuakbar,” teriak wanita yang menggunakan kemeja putih, memakai hijab biru dan kaca mata hitam.

“Yo perubahan ya untuk Indonesia,” ujar wanita yang diduga merekam video itu.

Sementara wanita lainnya yang juga menggunakan hijab biru dan berada di antara HS dan wanita yang memakan kaca mata hitam, ikut tertawa sambil mengacungkan salam dua jari melihat ke kamera.

Atas beredarnya video itu, pria yang mengancam penggal kepala Jokowi dan wanita yang diduga merekam ancaman tersebut dilaporkan relawan Jokowi Mania ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019). Laporan dari Tim Jokowi Mania tercatat dalam LP nomor 2912/V/2019/PMJ.Ditreskrimsus.

Tak lama setelah laporan tersebut, polisi berhasil meringkus HS (25), pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Jokowi. HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5/2019).

HS kini berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan yang intensif. Ia dikenakan pasal Pasal 104 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Exit mobile version