Site icon Beritaenam.com

Polisi: Kivlan Zen akan Segera Diperiksa

Kivlan Zen.

beritaenam.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menampik kabar yang menyatakan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen ditangkap terkait kasus dugaan makar. Kivlan hanya diberikan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

“Bukan ditangkap, hanya diberi surat panggilan oleh penyidik untuk di dengarkan keterangannya sebagai saksi,” kata Argo, Jumat, 10 Mei 2019.

Argo menambahkan, kepolisian membutuhkan keterangan Kivlan terkair kasus dugaan makar. Argo mengatakan, Kivlan dijadwalkan diperiksa pada Senin, 13 Mei 2019.

“Nanti hari Senin (diperiksa jadi saksi), hanya diberikan surat panggilan,” ujar Argo.

Beredar informasi di media sosial Kivlan Zen ditangkap saat hendak ke Singapura. Informasi yang benar adalah Kivlan hanya diberikan surat panggilan oleh penyidik Tipidum Bareskrim Polri. Surat panggilan itu diserahkan kepada Kivlan di terminal 3 Gate 2.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Kivlan Zen sudah resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan atas permintaan Mabes Polri terkait kasus dugaan makar yang menjerat Kivlan.

Exit mobile version