Site icon Beritaenam.com

Polisi: Lima Tersangka Kasus Ambulans Gerindra Berisi Batu Terancam 5 Tahun Penjara

Lima orang tersangka kasus ambulans berisi batu.

beritaenam.com, Jakarta – Lima orang tersangka kasus ambulans berisi batu disangkakan Pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara. Pasal itu menyatakan mereka yang dikenakan tindak pidana adalah yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Tindak pidana juga dijatuhkan pada mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, penyesatan, memberi kesempatan, dan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

“Mereka dikenakan hukuman penjara lima tahun ke atas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Mei 2019.

Kelima tersangka itu yakni, seorang sopir berinisial Y, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya berinisial I, Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya berinisial O. Kemudian, simpatisan asal Riau berinisial HS dan SGS.

“Lima tersangka itu kita kenakan Pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” beber dia.

Argo menyampaikan, ambulans berlambang Partai Gerindra berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Ambulans itu dibawa oleh dua kader Gerindra pada Selasa, 21 Mei 2019 pukul 20.00 WIB. Mula-mula, ambulans bernomor polisi B 9686 PCF itu berisikan Y, I dan O.

“Mereka bertiga menggunakan mobil datang ke Jakarta karena ada perintah bahwa wilayah-wilayah harus mengirimkam ambulans ke Jakarta untuk membantu kalau ada korban di kegiatan 22 Mei,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Mei 2019.

Ambulans pun berangkat ke Jakarta. Dalam perjalanan, tepatnya di jalan Tjokroaminoto, Jakarta Pusat ambulans berhenti dan menaiki dua orang penumpang.

“Dua orang ini berinisial HS dan SGS dari Riau. Setelah kita cek ternyata simpatisan. Jadi mobil itu berisikan lima orang yang di dalamnya ada batu,” sebut Argo.

Kemudian, ambulans itu beranjak ke depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pada Rabu, 22 Mei 2019 sekitar pukul 04.00 WIB terjadi kerusuhan. Demonstran melempar batu ke arah aparat kepolisian.

“Ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil itu. Tim menyisir dan menemukan mobil itu, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya,” imbuh Argo.

Setelah digeledah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terdapat batu dan sejumlah dokumen Partai Gerindra di dalam mobil tersebut. Mereka pun mengaku tak tahu asal muasal batu tersebut.

“Ambulans yang dibawa tiga orang ke Jakarta itu tidak memiliki kualifikasi sebagai petugas medis. Mobil itu juga tidak ada perlengkapan medis, minimal P3K tidak ada, yang ada adalah beberapa batu,” beber Argo.

Exit mobile version