Site icon Beritaenam.com

Polisi Memburu Penyebar Video Pengancam Presiden Jokowi

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto HS, tersangka pengancam Presiden Jokowi.

beritaenam.com, Jakarta – Penyebar video ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) diburu. Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menyebut pelaku seorang perempuan berinisial A.

“Masih dilakukan penelusuran. Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku pengancam pemenggal kepala Presiden, Hermawan Susanto, mengaku tidak mengenal A. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Enggak kenal (HS dengan A) kalau berhubungan nanti kita dalami,” tutur dia.

Ade menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi mencari A. Sampai saat ini pencarian masih dilakukan.

Ade belum mau berandai-andai A bakal dijerat dengan pasal makar maupun UU ITE. “Nanti kita dalami.”

Polisi menetapkan Hermawan Susanto menjadi tersangka setelah mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Hermawan Susanto ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019.

Hermawan ditangkap di kediaman kerabatnya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Exit mobile version