Site icon Beritaenam.com

Polisi: Pelaku Pengancam Presiden Ditahan 20 Hari

Muhammad Fahri sipengancam Jokowi.

beritaenam.com, Jakarta – Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan pelaku pengancam Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sudah ditahan. Penahanan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu,” kata Sapta kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.

Sapta menyebut Muhammad Fahri ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Dia ditahan selama 20 ke depan.

“Ya aturannya begitu (20 hari) ditahan,” ujar Sapta.

Sosok asli yang diduga mengancam membunuh Jokowi dan Wiranto itu ditangkap di Sulawesi Tengah. Ia ditangkap di kediaman orang tuanya.

Sebelumnya, video ancaman itu beredar di Twitter dan WhatsApp. Video menayangkan dua orang pria. Satu pria mengenakan pakaian putih dan bersorban hijau yang diikat di kepala. Pria lainnya mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap.

Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto. Ancaman diucapkan oleh pria bersorban hijau. Sementara itu, pria yang bersorban gelap berperan sebagai perekam video dengan mode vlog.

Sebelum menangkap Muhammad Fahri, polisi sempat salah menangkap seseorang bernama Teuku Yazid.

Exit mobile version